Vonis Ringan Terdakwa Kasus Kasur di Sidoarjo, Kuasa Pelapor Sebut Kejanggalan Pertimbangan
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Furqon Azizi, terdakwa perkara penggelapan uang hasil penjualan kasur busa divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Riyono,SH, MH dengan didampingi Hakim anggota, Joni Kondolele, SH, MM, bersama Berlinda Ursula Mayor, SH., LL.M, serta panitera pengganti Dendi Prasetijo, SH.
Meski vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejari Sidoarjo yang menuntut penjara selama 4 tahun, namun majelis hakim sepakat dengan penuntut umum bahwa Furqon terbukti melakukan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang diatur dalam pasal 486 KUHP Pidana. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Riyono, Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan, Kamis (2/7/2026).
Dalam pertimbangan mengungkap bahwa awal 2023 terdakwa memesan kasur busa melalui WhatApps (WA) kepada pelapor Dewi Sulis Herawaty, Marketing PT Dynasti Indoperkasa untuk 7 Pondok Pesantren dalam skala besar atau projek. "Sedangkan toko tidak boleh mengambil projek, maka pemesanan pun harus nama pondok dan terdakwa sebagai perantaranya," ucap Riyono, ketika membacakan pertimbangan.
Pesanan akhirnya disetujui direksi untuk 7 pondok pesantren total sebanyak 2.788 unit kasur busa berbagai ukuran dengan rincian yaitu, Ponpes Al Izzah Batu sebanyak 882 unit, Ponpes Mahad Tahfidziliil Quran Ponorogo 963 unit, Ar Rohman Islamic Boarding School Malang 387 unit.
Kemudian Ponpes Darut Tauhid Malang 80 unit, Ponpes Al Amri Leces Probolinggo 56 unit, MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo 20 unit, dan Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep 400 unit. "Semua telah dikirimkan ke masing - masing pondok mulai tanggal 15 April - 9 Agustus 2023 dengan disertai 28 nota penjualan dan surat jalan dengan termin pembayaran selama 30 hari," jelasnya.
Total sebanyak 2.788 unit kasur busa berbagai ukuran tersebut dengan 28 nota dan surat jalan untuk 7 pondok pesantren tersebut total keseluruhan seharga Rp620.620.374.350. Dalam pertimbangan majelis hakim mengungkap, total uang sebesar Rp620.620.374.350 tersebut telah dibayar lunas 7 pondok pesantren kepada terdakwa Furqon Azizi.
Editor : Aini Arifin