Vonis Ringan Terdakwa Kasus Kasur di Sidoarjo, Kuasa Pelapor Sebut Kejanggalan Pertimbangan
Namun dalam putusan, lanjutnya, kerugian dipangkas menjadi Rp447 juta dengan alasan sudah ada pembayaran Rp172 juta lebih. “Kami mempertanyakan, pembayaran Rp172 juta itu dari mana? Kami menduga Majelis Hakim mengaburkan antara pembayaran projek yang di handle dengan pembayaran retail,” tegas Dika.
Ia menjelaskan, ada nama Pak Purwanto yang merupakan marketing retail dan memiliki hubungan baik dengan terdakwa. Transaksi retail itu tidak ada kaitannya dengan proyek pondok pesantren yang ditangani kliennya, Dewi Sulis Herawati. “Pembayaran retail milik Purwanto tidak bisa dianggap sebagai pembayaran proyek pondok. Karena semua pembayaran proyek pondok seharusnya masuk ke Dewi, bukan ke Purwanto. Jangan sampai pembayaran retail dianggap pembayaran pondok,” jelasnya.
“Ketiga, langkah ke depan kami berharap Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui JPU Pak Andik Susanto dan Pak Kajari dapat mengajukan banding. Kami minta Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutus semaksimal mungkin sesuai kerugian Rp620 juta yang terbukti,” harapnya.
Dika juga menyoroti inkonsistensi pertimbangan hakim. “Jika Majelis Hakim mengakui adanya pembayaran Rp172 juta, seharusnya perkara ini dihentikan sejak BAP di kepolisian atau tidak di-P21 oleh kejaksaan. Atau seharusnya dianggap perdata, bukan pidana. Tapi faktanya tetap diproses pidana,” ujarnya.
“Ini menunjukkan Majelis Hakim masih ragu-ragu dalam memutus. Putusan 2 tahun ini terlalu ringan dan belum mencerminkan fakta persidangan yang menyebutkan kerugian penuh Rp. 620 juta,” pungkas Dika
Editor : Aini Arifin