Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Penjualan Kasur Busa di Sidoarjo Dituntut 4 Tahun Penjara
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Furqon Azizi, terdakwa kasus dugaan penggelapan uang penjualan kasur busa dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa menyatakan, Furqon terbukti melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Furqon Azizi dengan pidana penjara 4 tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Andik Susanto ketika membacakan surat tuntutan yang digelar di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (17/6/2026).
Dalam surat tuntutan Jaksa mengungkap bahwa semua unsur dalam pasal 486 KUHP Pidana telah terbukti. Hal itu, menurut Jaksa, berdasarkan fakta hukum dari keterangan saksi - saksi, ahli dan bukti surat bahwa terdakwa telah menerima pembayaran dari 7 pondok pesantren senilai Rp 620,3 juta yang seharusnya uang tersebut milik PT Dynasti Indomegah. "Namun uang tersebut tidak disetorkan terdakwa kepada PT Dynasti Indomegah," jelas Jaksa ketika membacakan uraian tuntutan.
Meski demikian, dalam surat tuntutan Jaksa juga mengungkap empat alasan yang memberatkan terdakwa. Pertama, Furqon merugikan PT Dynasti Indomegah hingga Rp620,3 juta. Perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat dan mengikis kepercayaan pelaku usaha. Selain itu, JPU menyoroti sikap Furqon selama persidangan.
Menurut Andik, keterangan terdakwa kerap berbelit-belit sehingga menghambat proses pemeriksaan. "Hal lain yang memberatkan, hingga sidang tuntutan digelar, belum ada upaya perdamaian antara terdakwa dan korban," jelasnya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan arahan terkait tahapan sidang selanjutnya. “Saudara sudah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tadi. Dari tuntutan tersebut, saya berikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi,” ujar hakim.
Terkait jadwal, majelis hakim menetapkan agenda sidang pledoi digelar pada Rabu, 24 Juni 2026. “Waktu untuk menyusun nota pembelaan adalah satu minggu. Jadi tanggal 24 Juni adalah agenda pembacaan pledoi,” tegas hakim.
Di akhir, hakim mempersilakan terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum atau membuat pledoi sendiri. “Silakan saudara menyerahkan seluruhnya kepada tim penasihat hukum. Atau saudara bisa membuat sendiri,” tutup hakim sebelum mengetuk palu.
Editor : Aini Arifin