Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Pekat Diduga Bocor, Satpol PP Sidoarjo Tetap Amankan Miras dan LC, Mimik: Sikat Habis!
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Kasur di Sidoarjo Bantah Gelapkan Rp620 Juta, Jaksa: Fakta Sudah Jelas

Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:41 WIB
  • author Nanang Ichwan
Terdakwa Kasus Kasur di Sidoarjo Bantah Gelapkan Rp620 Juta, Jaksa: Fakta Sudah Jelas
Furqon Azizi, terdakwa perkara dugaan penggelapan penjualan kasus busa ketika diadili di PN Sidoarjo. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Furqon Azizi, terdakwa perkara dugaan penggelapan uang penjualan kasur busa di Sidoarjo berkelit soal uang Rp 620 juta yang tak disetor kepada Dewi Sulis Herawati, marketing PT Dynasti Indomegah maupun ke PT Dynasti Indomegah.

Terdakwa pun mengaku jika kekurangan bayar tak sampai nominal segitu. Ia berdalih jika dirinya telah membayar sebagian ke Pelapor. "Ke PT Dynasti dibayarkan, tapi kurang," aku terdakwa dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Rabu (10/6/2026). Terdakwa juga mengklaim jika kekurangan bayar sekitar Rp 250 juta.

Pengakuan itu disampaikan setelah pihak tim Advokat menunjukan bukti surat tagihan kekurangan dari PT Dynasti ke Al - Misfalah, toko milik terdakwa yang berlokasi di Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Tak hanya itu, terdakwa mengaku jika pada tahun 2023 lalu dirinya memesan langsung ke Pabrik kasur busa untuk pesanan pondok pesantren bertemu pelapor Dewi Sulis Herawati.

Terdakwa berdalih jika pesanan tersebut bukan sebagai perantara melainkan sebagai distributor, meskipun secara pengiriman langsung ditujukan ke sejumlah pondok tersebut. Ia mengaku memiliki badan hukum bidang usahanya yaitu PT Al - Misfalah dan menjabat sebagai direktur. "Akta pendirian sudah lama sekitar 2020. Bidang usaha suplier," aku terdakwa.

Terdakwa mengaku menerima lunas pembayaran dari sejumlah pondok tersebut dan menerbitkan kwitansi lunas. Padahal, surat jalan maupun tagihan ke sejumlah pondok tersebut dari PT Dynasti, bukan dari terdakwa.

Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Andik Susanto menunjukkan barang bukti berupa surat jalan, tagihan dan tempo pembayaran tertulis 30 hari sejak diterima yang diterbitkan PT Dynasti. "Ini dokumen ke pondok semua, apa saudara tau," tanya Jaksa yang dijawab tidak tahu oleh terdakwa. "Gak tau," ucap terdakwa.

Editor: Aini Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut