Terdakwa Kasus Kasur di Sidoarjo Bantah Gelapkan Rp620 Juta, Jaksa: Fakta Sudah Jelas
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo Andik Susanto ketika dikonfirmasi terkait terdakwa yang ingkar soal uang Rp 620 juta yang diterima dari pondok pesantren namun tak disetor ke pelapor maupun perusahaan itu mengaku itu hak dari terdakwa. "Terdakwa tidak mengaku maupun ingkar itu haknya. Silahkan saja, tapi fakta hukum sudah jelas," ucapnya ketika dikonfirmasi via WA, Sabtu (13/6/2026).
Andik menegaskan jika fakta hukum dalam persidangan sangat terang. Ia menyebut diantaranya dari kesaksian pelapor, bagian admin hingga direktur yang jelas mengatakan total Rp 620 juta belum dibayarkan hingga hari ini. "Keterangan saksi dari admin dan direktur saat itu juga jelas, tak mengenal Furqon karena order untuk pondok maupun instansi itu merupakan proyek perusahaan, bukan toko ritel milik terdakwa," jelasnya.
Tak hanya itu, ketika ditanya soal terdakwa yang mengaku jika uang yang belum dibayar bukan Rp 620 juta, melainkan sekitar Rp 250 juta, Andik menegaskan jika dari bukti - bukti surat sudah sangat jelas bahwa uang itu diterima terdakwa namun tak disetor. "Kan bukti sudah jelas, total 28 lembar surat jalan diterbitkan PT Dynasti Indomegah itu langsung ke 7 Pondok Pesantren, termasuk tagihan dan jatuh temponya sangat jelas," jelasnya.
"Itu siapa yang terbitkan surat jalan dan tagihan dan siapa yang tiba-tiba menerima uang pembayaran namun tak disetor. Itu kan jelas sekali benang merahnya," ungkapnya.
Andik menegaskan dalam perkara tersebut, dua saksi meringankan yaitu M Soleh dan Toniman dan ahli pidana yang dihadirkan terdakwa Dr Bastianto Nugroho S.H., M.H yang dihadirkan pada Rabu kemarin justru menguatkan dakwaannya. "Keterangan dua saksi meringankan tersebut sangat jelas, keduanya tak mengetahui jika terdakwa menerima pembayaran dari pondok namun tak dibayarkan tersebut. Keterangan ahli justru menguntungkan dakwaan kami," jelasnya.
Editor: Aini Arifin