Terdakwa Kasus Kasur di Sidoarjo Bantah Gelapkan Rp620 Juta, Jaksa: Fakta Sudah Jelas
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Furqon Azizi, terdakwa perkara dugaan penggelapan uang penjualan kasur busa di Sidoarjo berkelit soal uang Rp 620 juta yang tak disetor kepada Dewi Sulis Herawati, marketing PT Dynasti Indomegah maupun ke PT Dynasti Indomegah.
Terdakwa pun mengaku jika kekurangan bayar tak sampai nominal segitu. Ia berdalih jika dirinya telah membayar sebagian ke Pelapor. "Ke PT Dynasti dibayarkan, tapi kurang," aku terdakwa dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Rabu (10/6/2026). Terdakwa juga mengklaim jika kekurangan bayar sekitar Rp 250 juta.
Pengakuan itu disampaikan setelah pihak tim Advokat menunjukan bukti surat tagihan kekurangan dari PT Dynasti ke Al - Misfalah, toko milik terdakwa yang berlokasi di Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Tak hanya itu, terdakwa mengaku jika pada tahun 2023 lalu dirinya memesan langsung ke Pabrik kasur busa untuk pesanan pondok pesantren bertemu pelapor Dewi Sulis Herawati.
Terdakwa berdalih jika pesanan tersebut bukan sebagai perantara melainkan sebagai distributor, meskipun secara pengiriman langsung ditujukan ke sejumlah pondok tersebut. Ia mengaku memiliki badan hukum bidang usahanya yaitu PT Al - Misfalah dan menjabat sebagai direktur. "Akta pendirian sudah lama sekitar 2020. Bidang usaha suplier," aku terdakwa.
Terdakwa mengaku menerima lunas pembayaran dari sejumlah pondok tersebut dan menerbitkan kwitansi lunas. Padahal, surat jalan maupun tagihan ke sejumlah pondok tersebut dari PT Dynasti, bukan dari terdakwa.
Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Andik Susanto menunjukkan barang bukti berupa surat jalan, tagihan dan tempo pembayaran tertulis 30 hari sejak diterima yang diterbitkan PT Dynasti. "Ini dokumen ke pondok semua, apa saudara tau," tanya Jaksa yang dijawab tidak tahu oleh terdakwa. "Gak tau," ucap terdakwa.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo Andik Susanto ketika dikonfirmasi terkait terdakwa yang ingkar soal uang Rp 620 juta yang diterima dari pondok pesantren namun tak disetor ke pelapor maupun perusahaan itu mengaku itu hak dari terdakwa. "Terdakwa tidak mengaku maupun ingkar itu haknya. Silahkan saja, tapi fakta hukum sudah jelas," ucapnya ketika dikonfirmasi via WA, Sabtu (13/6/2026).
Andik menegaskan jika fakta hukum dalam persidangan sangat terang. Ia menyebut diantaranya dari kesaksian pelapor, bagian admin hingga direktur yang jelas mengatakan total Rp 620 juta belum dibayarkan hingga hari ini. "Keterangan saksi dari admin dan direktur saat itu juga jelas, tak mengenal Furqon karena order untuk pondok maupun instansi itu merupakan proyek perusahaan, bukan toko ritel milik terdakwa," jelasnya.
Tak hanya itu, ketika ditanya soal terdakwa yang mengaku jika uang yang belum dibayar bukan Rp 620 juta, melainkan sekitar Rp 250 juta, Andik menegaskan jika dari bukti - bukti surat sudah sangat jelas bahwa uang itu diterima terdakwa namun tak disetor. "Kan bukti sudah jelas, total 28 lembar surat jalan diterbitkan PT Dynasti Indomegah itu langsung ke 7 Pondok Pesantren, termasuk tagihan dan jatuh temponya sangat jelas," jelasnya.
"Itu siapa yang terbitkan surat jalan dan tagihan dan siapa yang tiba-tiba menerima uang pembayaran namun tak disetor. Itu kan jelas sekali benang merahnya," ungkapnya.
Andik menegaskan dalam perkara tersebut, dua saksi meringankan yaitu M Soleh dan Toniman dan ahli pidana yang dihadirkan terdakwa Dr Bastianto Nugroho S.H., M.H yang dihadirkan pada Rabu kemarin justru menguatkan dakwaannya. "Keterangan dua saksi meringankan tersebut sangat jelas, keduanya tak mengetahui jika terdakwa menerima pembayaran dari pondok namun tak dibayarkan tersebut. Keterangan ahli justru menguntungkan dakwaan kami," jelasnya.
Editor: Aini Arifin