Pimpinan Padepokan di Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Alami Depresi Berat
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Penantian panjang korban dan keluarganya atas kepastian hukum dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun akhirnya membuahkan hasil.
Pimpinan sebuah padepokan berinisial KSL, 71, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta hasil pemeriksaan saksi, termasuk keterangan dari ahli yang memperkuat proses penyidikan.
Kasat PPA Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Laillah mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status hukum terlapor menjadi tersangka dan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. “Terhadap terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemarin, Senin (15/6), dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ujar AKP Rohmawati, Rabu (17/6).
Di balik perkembangan kasus tersebut, kondisi psikologis korban disebut sempat mengalami tekanan berat akibat pengalaman yang dialaminya.
Editor : Aini Arifin