Bekerja Baru Beberapa Bulan, Remaja di Nganjuk Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di bawah umur yang bekerja di salah satu kafe di Kabupaten Nganjuk dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.
Polisi kini mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Korban menjalani pemeriksaan di Polres Nganjuk pada Rabu (13/5/2026) dengan didampingi kuasa hukumnya, Bimatara.
Menurut kuasa hukum korban, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan setelah korban yang baru beberapa bulan bekerja di sebuah kafe di wilayah Nganjuk diduga mengalami pencabulan maupun kekerasan seksual oleh terduga pelaku yang disebut merupakan pemilik kafe tersebut. “Kami mendampingi korban dalam proses pelaporan dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana pencabulan ataupun kekerasan seksual,” ujar Bimatara.
Laporan tersebut sebelumnya diterima Polres Nganjuk pada Selasa (12/5/2026). Dugaan peristiwa itu disebut terjadi di wilayah Nganjuk Kota. Kasubsi Penmas Polres Nganjuk, Achmad Arifin, membenarkan adanya laporan tersebut.
Polisi, kata dia, langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi-saksi. “Kami telah menerima laporan yang ditujukan kepada Unit PPA terkait kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di wilayah Nganjuk Kota,” kata Arifin.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kronologi lengkap serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. “Dari pihak penyidik akan mendalami kasus ini dan memeriksa secara komprehensif bagaimana kronologi serta apa saja yang diperlukan dalam penyidikan,” lanjutnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk. Polisi juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum terlapor karena proses penyidikan masih berjalan.
Editor : Aini Arifin