Pimpinan Padepokan di Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Alami Depresi Berat
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Penantian panjang korban dan keluarganya atas kepastian hukum dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun akhirnya membuahkan hasil.
Pimpinan sebuah padepokan berinisial KSL, 71, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta hasil pemeriksaan saksi, termasuk keterangan dari ahli yang memperkuat proses penyidikan.
Kasat PPA Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Laillah mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status hukum terlapor menjadi tersangka dan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. “Terhadap terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemarin, Senin (15/6), dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” ujar AKP Rohmawati, Rabu (17/6).
Di balik perkembangan kasus tersebut, kondisi psikologis korban disebut sempat mengalami tekanan berat akibat pengalaman yang dialaminya.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq, mengungkapkan bahwa kliennya kini masih menjalani pendampingan intensif bersama psikolog. “Korban kondisinya cukup memprihatinkan. Sempat memiliki keinginan untuk melakukan tindakan bunuh diri karena merasa lelah dan putus asa,” kata Dimas.
Menurut Dimas, korban selama kurang lebih 10 bulan memilih menyimpan sendiri pengalaman pahit yang dialaminya. Rasa takut membuat korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga maupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Ketakutan itu muncul karena korban diduga mendapat intimidasi dari pelaku yang mengaitkan kemampuan spiritualnya. Korban disebut percaya akan mengalami musibah dan dijauhi keluarganya apabila berani membuka peristiwa yang dialaminya. “Korban mengaku sudah mengalami tindakan itu berkali-kali dan merasa ketakutan selama berbulan-bulan,” tambahnya.
Sementara itu, Polresta Sidoarjo memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih mendalami seluruh fakta dan kemungkinan adanya informasi tambahan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Dengan penetapan tersangka terhadap KSL, keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian bagi korban yang selama ini berjuang menghadapi trauma akibat peristiwa tersebut.
Editor : Aini Arifin