get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Blitar Kawal Penetapan Perwalian Empat Anak Secara Serentak

Jaksa Tolak Saksi Meringankan dari Furqon Azizi, Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Kasur di Sidoarjo

Kamis, 04 Juni 2026 | 14:49 WIB
header img
Saksi meringankan diperiksa tanpa di bawah sumpah yang dihadirkan Furqon Azizi, terdakwa perkara dugaan penggelapan uang penjualan kasur busa di Sidoarjo. Foto : Nanang Ichwan.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menolak saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan Furqon Azizi, terdakwa perkara dugaan penggelapan uang penjualan kasur busa di Sidoarjo.

Hal itu usai Riyono, SH, MH, Ketua Majelis Hakim membacakan identitas saksi meringankan dan menanyakan pekerjaan. "Nama Saksi Abdul Halim," tanya Riyono mengecek nama saksi yang dilanjut tanggal lahir hingga alamatnya. Hal itu diamini saksi berusia 56 tahun itu. "Saudara kenal terdakwa?Hubungannya sebagai apa," tanya Ketua Mejelis Hakim memastikan ke saksi. "Iya kenal, hubungan pekerjaan," aku saksi.

Tak hanya sampai di situ, majelis hakim juga menanyakan hubungan saksi dengan terdakwa. "Apa hubungan kerja saksi dengan terdakwa?," tanya kembali Ketua Majelis Hakim. "Sebagai karyawan Toko Furqon Azizi, saya digaji dia (terdakwa)," jawab saksi, Rabu (3/6/2026).

Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim musyawarah dengan anggota dan mempertimbangkan saksi yang meringankan masih ada hubungan dengan terdakwa, apalagi merupakan anak buahnya. "Saudara yang membayar (gaji) Pak Furqon, itu yang menjadi masalah," tegasnya dan bertanya kepada Penuntut Umum. "Saudara penuntut umum gimana," tanya Ketua Majelis. "Kami menolak, keberatan (saksi diperiksa) yang Mulia," jawab Andik Susanto, JPU Kejari Sidoarjo.

Meski demikian, pihak Majelis Hakim akhirnya mempertimbangkan hanya didengarkan keterangannya Abdul Halim tanpa di bawah sumpah. Dalam fakta sidang, keterangan Halim sempat berubah-ubah. Hal itu terungkap saat ia ditanya oleh tim penasehat hukum terdakwa tentang kasur busa yang dikirim pabrik PT Dynasti Indomegah, hingga kain cover kasur, bantal dan guling.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut