Jaksa Tolak Saksi Meringankan dari Furqon Azizi, Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Kasur di Sidoarjo
Ia bahkan dengan yakin mengaku kondisi kasur busa tersebut dan mengetahui adanya pengiriman kasur ke Pondok Pesantren, namun tak tau pasti kemana saja dikirim. "Ada (pengiriman ke pondok) tapi saya gak ingat," aku saksi yang bekerja sejak tahun 2016 itu di tempat terdakwa. Keterangan itu itu berubah ketika JPU Andik Susanto bertanya ke saksi tentang surat jalan dari PT Dynasti Indomegah ke 7 Pondok Pesantren. "Apa melihat surat jalan," tanya Jaksa. "Saya tidak tau," ucap Abdul Halim.
Tak hanya itu, Jaksa juga bertanya ke saksi soal pondok pesantren tersebut telah membayar lunas ke terdakwa Furqon Azizi yang dijawab saksi tidak mengetahui hal itu. Selain itu, keterangan Abdul Halim yang tidak di bawah sumpah tersebut sempat ditanya tim advokat terdakwa terkait jaminan sertifikat rumah dari terdakwa ke pelapor.
Saksi dengan yakin menjawab mengetahui hal itu. "Ada tau jaminan rumah, rumahnya umiknya," ucap saksi ketika ditunjukan foto di hadapan majelis hakim oleh tim advokad terdakwa. Terkait pengakuan foto tersebut, JPU pun bertanya pengakuan saksi tersebut. Apalagi, dalam foto tersebut tidak ada saksi. "Saudara tidak ada ini," sebut Jaksa. Saksi berdalih jika berada di depan toko tersebut.
Meski demikian, pemeriksaan tersebut tak berlangsung lama. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang pada Senin 8 Juni 2026 mendatang dengan agenda saksi meringankan dan ahli dari terdakwa. Sementara dalam persidangan sebelumnya yang menghadirkan sejumlah saksi membuktikan jika uang penjualan kasur busa total 28 lembar surat jalan yang diterbitkan PT Dynasti Indomegah untuk 7 Pondok Pesantren dikuasai FA dan belum dibayarkan ke perusahaan hingga saat ini.
Hal itu terungkap saat dua saksi dari pihak pondok pesantren yaitu, M Saiful Arif, pengurus Ponpes Al-Izah Batu dan Azhar, pengurus Ponpes Darut Tauhid Malang saat bersaksi di sidang pada Rabu (20/5/2026) lalu. Kesaksian kedua orang dari dua Pondok Pesantren berbeda penerima kasur busa yang dikirim dari PT Dynasti dengan jumlah kasur dan pembayaran berbeda itu mengungkap dan menegaskan telah membayar lunas kasur busa tersebut kepada terdakwa melalui transfer bank atas nama terdakwa.
Editor : Aini Arifin