Kades Bringinbendo Sidoarjo Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sholeh Dwi Cahyono, Kepala Desa (Kades) Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dijatuhi hukuman pidana selama 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara Dewi Iswani ketika membacakan amar putusan yang digelar di ruang sidang Sari, Kamis (21/5/2026).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal terhadap saksi Suwarni Eka Lestari, istri yang kini sudah bercerai tersebut. "Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan subsider," sebutnya.
Majelis hakim sepakat dengan penuntut umum bahwa semua unsur dalam dakwaan subsider terbukti, dimana terdakwa terbukti melanggar pasal 45 ayat 2 Undang - undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam pertimbangan mengungkap, KDRT verbal yang dilakukan terdakwa Sholeh terhadap saksi Suwarni Eka Lestari, istri yang kini sudah bercerai tersebut berawal dari pertengkaran rumah tangga antara terdakwa dan saksi yang dimulai pada 2023 silam.
Editor : Aini Arifin