get app
inews
Aa Text
Read Next : SMA Progresif Bumi Shalawat Buka Pintu Dunia untuk Santri, Resmi Gandeng IFI Ajarkan Bahasa Prancis

Emosi Memuncak, Dua Pria Mengamuk Bersenjata Tajam di Balongbendo Sidoarjo

Selasa, 03 Juni 2025 | 20:44 WIB
header img
Terdakwa saat menjalani sidang. ( Foto:ist)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kekesalan tak terbendung atas perusakan tanah dan pemasangan pagar tanpa izin, membuat Didik Budi Mulyanto dan Sukarjin lepas kendali. Keduanya nekat mengamuk sambil membawa senjata tajam dan mengancam akan membunuh pengawas proyek di Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Insiden ini terungkap dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Selasa (3/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Guruh Wicahyo Prabowo, membeberkan kronologi kejadian yang menyeret kedua terdakwa ke meja hijau.

Kronologi Ancaman Berujung Sidang

"Peristiwa terjadi pada 4 Februari 2025 sekitar pukul 15.00. Kedua terdakwa mendatangi lokasi proyek PT PGI dan mengancam saksi Abdul Malik dengan senjata tajam jenis parang dan celurit," jelas Guruh Wicahyo Prabowo. Proyek yang dimaksud adalah pengurukan untuk pembangunan pagar pembatas kawasan perumahan.

Alat berat proyek tersebut diketahui sering melewati tanah milik Wahyono Subekti, yang merupakan saudara dari terdakwa Didik. Didik, yang sudah jengkel karena pagar bambu pembatas tanah miliknya terus dirusak, mengaku emosinya meledak setelah diberitahu bahwa Abdul Malik adalah pelaku perusakan.

"Saya buat pagar dari bambu karena sering dilewati alat berat. Tapi setiap kali saya pasang, selalu dirusak terus. Akhirnya saya emosi," tutur Didik di hadapan majelis hakim.

Dengan membawa sebilah parang, Didik yang baru saja selesai bekerja di kebun, mendatangi Abdul Malik di lokasi proyek. "Parangnya saya tenteng, saya tidak lari. Jarak saya sekitar 50 meter dari mereka. Saya cuma ingin tanya, kenapa pagar saya dirusak?" ujarnya.

Meskipun demikian, Didik mengakui sempat melontarkan ancaman, "Terusno Lik, koen tak pateni" (Teruskan Lik, kamu saya bunuh).

Ia mengaku khilaf karena emosinya sedang memuncak, namun menegaskan tidak ada niatan sedikitpun untuk membunuh. Sukarjin, yang mendampingi Didik, juga membawa celurit karena baru selesai bekerja di kebun. "Saya hanya mau tanya kenapa pagar dirusak. Saya kerja di kebun, jadi bawa celurit," kata Sukarjin.

Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Ancaman tersebut membuat Abdul Malik ketakutan dan lari terbirit-birit bersama para pekerja lainnya, lalu melaporkan kejadian itu ke pihak perusahaan. Dalam kasus ini, Didik dan Sukarjin didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua pasal ini berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan agenda tuntutan. Majelis hakim sempat melontarkan pertanyaan reflektif kepada para terdakwa: "Kalau seandainya Anda didatangi orang sambil bawa parang atau arit, sambil marah-marah, apa yang terpikir?" "Takut juga," jawab Didik mengakui.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut