get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Proyek Listrik Oksibil: Kejaksaan Eksekusi Aset Terkait Kerugian Negara Rp19,7 Miliar

Kejari Sidoarjo Ajukan Kasasi ke MA, Nilai Vonis Eks Kades Gilang Belum Cerminkan Rasa Keadilan

Rabu, 29 Oktober 2025 | 05:40 WIB
header img
Saat usai sidang putusan. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tak tinggal diam atas vonis ringan terhadap mantan Kepala Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sulhan, dalam kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Usai putusan banding yang tetap menguatkan hukuman satu tahun penjara, jaksa memastikan akan melanjutkan perjuangan hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, menegaskan langkah kasasi diambil setelah pihaknya mempelajari secara saksama amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Kami menghormati putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun setelah mempelajari amar putusannya, kami menilai masih ada hal yang perlu diperjuangkan demi tegaknya supremasi hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Kisnu, Selasa (28/10).

Menurutnya, putusan PT Surabaya melalui amar Nomor 75/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY tanggal 15 Oktober 2025 memang menerima permohonan banding dari jaksa. Namun, isi putusan tersebut tetap menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Sulhan.

Kisnu menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan belum memberikan efek jera bagi pelaku pungli, terlebih kasus ini menyangkut program nasional yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis. “Vonis satu tahun itu hanya separuh dari tuntutan kami, yakni dua tahun penjara. Hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan dan belum memberikan efek jera,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan pungli dalam program PTSL adalah pelanggaran serius yang secara langsung merugikan masyarakat. Karena itu, pihaknya memutuskan menempuh kasasi sebagai langkah hukum terakhir demi menjaga marwah penegakan hukum.

Sebagai informasi, Kejari Sidoarjo sebelumnya mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tertanggal 1 September 2025 melalui sistem e-Berpadu pada 8 September 2025. Namun hasil banding di PT Surabaya tidak mengubah amar putusan.

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara serupa, Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot, tidak diajukan banding karena vonis terhadap keduanya dinilai sudah sesuai dengan tuntutan dan fakta hukum persidangan. “Dua terdakwa lain tidak kami banding karena sudah sesuai dengan pembuktian dan tuntutan kami. Hanya Sulhan yang kami nilai perlu dilakukan upaya hukum lanjutan,” tandas Kisnu.

Atas perbuatannya, Sulhan dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut