get app
inews
Aa Text
Read Next : SMA Progresif Bumi Shalawat Buka Pintu Dunia untuk Santri, Resmi Gandeng IFI Ajarkan Bahasa Prancis

Sidang Lanjutan Terdakwa Pasutri Penjual Ginjal, Ini Eksepsi Terdakwa yang Dibacakan

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:37 WIB
header img
Suasana sidang saat pembacaan eksepsi di PN Sidoarjo. ( Foto: ist)

SIDOARJO,iNewsSidoarjo.id – Sepasang suami istri asal Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, diadili atas dugaan keterlibatan dalam sindikat perdagangan ginjal internasional.

Ayu Wardhani Sechathur (29) dan Achmad Farid Hamsyah (32) kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dalam sidang lanjutan pada Rabu (7/5), pasangan tersebut menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

Kuasa hukum terdakwa, Supolo Setyo Wibowo, menyatakan kliennya keberatan karena hanya diposisikan sebagai pelaku lapangan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Supolo, kejahatan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Ia menegaskan bahwa kliennya hanyalah bagian kecil dari jaringan besar yang melibatkan aktor intelektual dan penyandang dana. “Klien kami menilai dakwaan tidak adil karena TPPO adalah kejahatan berjejaring. Tidak mungkin pelaku lapangan bisa bertindak sendiri tanpa peran pihak lain yang lebih dominan, termasuk penyedia dana,” kata Supolo usai sidang.

Ia menyoroti nama Siti Nurul Haliza alias Nunu, warga Makassar, yang disebut dalam berkas perkara sebagai penyandang dana perjalanan ke India. Namun, Nunu hanya berstatus sebagai saksi. “Ini yang kami pertanyakan. Bagaimana mungkin kejahatan seperti ini terjadi tanpa dukungan dana? Di berkas perkara disebutkan dana berasal dari SN, tapi kenapa dia tidak dijadikan tersangka?” lanjutnya.

Supolo menyebut pihaknya akan menghadirkan ahli pidana dalam persidangan berikutnya. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa penyandang dana juga harus bertanggung jawab secara hukum. “Kami akan hadirkan ahli pidana untuk membuktikan bahwa pembiaya tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Semua unsur dalam jaringan ini harus diproses,” tegasnya.

Ayu dan Farid didakwa melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka juga dijerat dengan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana dan penyertaan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim D. Herjuna Wisnu Gautama akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari JPU.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut