Kades Bringinbendo Sidoarjo Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sholeh Dwi Cahyono, Kepala Desa (Kades) Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dijatuhi hukuman pidana selama 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara Dewi Iswani ketika membacakan amar putusan yang digelar di ruang sidang Sari, Kamis (21/5/2026).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal terhadap saksi Suwarni Eka Lestari, istri yang kini sudah bercerai tersebut. "Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan subsider," sebutnya.
Majelis hakim sepakat dengan penuntut umum bahwa semua unsur dalam dakwaan subsider terbukti, dimana terdakwa terbukti melanggar pasal 45 ayat 2 Undang - undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam pertimbangan mengungkap, KDRT verbal yang dilakukan terdakwa Sholeh terhadap saksi Suwarni Eka Lestari, istri yang kini sudah bercerai tersebut berawal dari pertengkaran rumah tangga antara terdakwa dan saksi yang dimulai pada 2023 silam.
Pertengkaran tersebut berlarut hingga pada Januari 2024, saksi Suwarni melihat bercak merah di dada terdakwa usai keluar dari kamar mandi. Saksi pun curiga bahwa terdakwa melakukan perselingkuhan dengan perempuan lain.
Kondisi itu pun semakin memperparah situasi rumah tangga keduanya, hingga akhirnya terdakwa mengusir dan mengumpat kepada saksi Suwarni yang dilakukan pada Februari 2024. "Mingato teko omah kene, Iki omah e anakku. Bangsat. (Pergi dari rumah sini, ini rumahnya anakku)," ucap Dewi ketika membacakan putusan.
Tak hanya itu, kondisi semakin memperparah keadaan ketika terdakwa menyodori kertas kosong untuk ditanda tangani saksi. "Ini kertas tanda tangani izinono aku menikah," ucap Hakim membacakan pertimbangan.
Hal itu yang membawa dampak psikologis korban yang luar biasa berat karena selama waktu tersebut korban banyak mengalami tekanan mental/depresi berat akibat perlakuan serta lontaran kata-kata kasar tanpa alasan yang jelas dari terdakwa. Kondisi itu dikuatkan dengan hasil forensik psikolog.
Meski demikian, atas vonis tersebut tim advocat terdakwa Sholeh, Yunus Susanto masih pikir - pikir untuk melakukan upaya banding. "Pikir-pikir yang Mulia," ucap Yunus yang saat ini sebagai Ketua DPC Peradi Sidoarjo itu. Begitupun dengan penuntut. "Kami juga pikir-pikir yang Mulia," ucap Wahid, Jaksa Penununtut Umum Kejari Sidoarjo.
Editor : Aini Arifin