get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pengeroyokan Sukorejo Masih Berkembang, Polres Nganjuk Buka Peluang Tersangka Baru

Diduga Cuci Emas Ilegal Bernilai Ratusan Miliar, Bareskrim Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo

Kamis, 11 Juni 2026 | 20:16 WIB
header img
Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim Polri. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Aktivitas sebuah pabrik pemurnian emas di kawasan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Sidoarjo, mendadak terhenti. Kamis (11/6), Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang diduga menjadi bagian penting dalam praktik pencucian emas hasil pertambangan ilegal dari Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Penyitaan dilakukan sebagai pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan jaringan bisnis emas lintas pulau.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, perkara tersebut bermula dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Menurutnya, emas hasil tambang ilegal tersebut ditampung dan dibeli oleh tersangka TW, DW, dan BSW sebelum kemudian diproses lebih lanjut melalui PT Simba Jaya Utama yang berlokasi di Waru, Sidoarjo. “Para tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan untuk menyamarkan asal-usul emas hasil pertambangan tanpa izin dengan cara memurnikannya melalui PT Simba Jaya Utama,” ujar Ade Safri.

Ia mengungkapkan, PT SJU diduga menjadi tempat pemurnian emas ilegal menjadi emas berkadar tinggi yang kemudian dapat dipasarkan kembali secara legal. Dalam penyidikan yang dilakukan, penyidik menetapkan SB alias A selaku Direktur PT Simba Jaya Utama sebagai tersangka.

SB diduga bersekongkol dengan para pelaku utama untuk mengolah emas hasil tambang ilegal menjadi emas murni berkadar 99,99 persen dengan merek PT SJU. “Tersangka SB alias A diduga melakukan permufakatan jahat dengan para pelaku utama untuk memurnikan emas ilegal menjadi emas murni berkadar 99,99 persen dengan merek PT SJU,” tegasnya.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut