Diduga Cuci Emas Ilegal Bernilai Ratusan Miliar, Bareskrim Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Aktivitas sebuah pabrik pemurnian emas di kawasan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Sidoarjo, mendadak terhenti. Kamis (11/6), Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang diduga menjadi bagian penting dalam praktik pencucian emas hasil pertambangan ilegal dari Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Penyitaan dilakukan sebagai pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan jaringan bisnis emas lintas pulau.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, perkara tersebut bermula dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Menurutnya, emas hasil tambang ilegal tersebut ditampung dan dibeli oleh tersangka TW, DW, dan BSW sebelum kemudian diproses lebih lanjut melalui PT Simba Jaya Utama yang berlokasi di Waru, Sidoarjo. “Para tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan untuk menyamarkan asal-usul emas hasil pertambangan tanpa izin dengan cara memurnikannya melalui PT Simba Jaya Utama,” ujar Ade Safri.
Ia mengungkapkan, PT SJU diduga menjadi tempat pemurnian emas ilegal menjadi emas berkadar tinggi yang kemudian dapat dipasarkan kembali secara legal. Dalam penyidikan yang dilakukan, penyidik menetapkan SB alias A selaku Direktur PT Simba Jaya Utama sebagai tersangka.
SB diduga bersekongkol dengan para pelaku utama untuk mengolah emas hasil tambang ilegal menjadi emas murni berkadar 99,99 persen dengan merek PT SJU. “Tersangka SB alias A diduga melakukan permufakatan jahat dengan para pelaku utama untuk memurnikan emas ilegal menjadi emas murni berkadar 99,99 persen dengan merek PT SJU,” tegasnya.
Ade Safri menjelaskan, emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Barat dan Papua Barat dimurnikan di pabrik tersebut sebelum dikembalikan kepada tersangka TW untuk dipasarkan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung selama lima tahun, yakni sejak 2019 hingga 2024.
Dari jasa peleburan dan pemurnian emas ilegal itu, SB alias A diduga meraup keuntungan ekonomi hingga Rp 26,2 miliar. Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Toko Emas Semar di Nganjuk dan pabrik PT SJU di Waru, penyidik menyita berbagai barang bukti dengan nilai total mencapai Rp114,2 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp 5,1 miliar, mata uang asing sebanyak 50.500 Dolar Singapura dan 2.200 Dolar Amerika Serikat. Selain itu, penyidik juga menyita logam mulia dengan total berat sekitar 68 kilogram.
Rinciannya terdiri atas 12.434 perhiasan emas seberat 44,7 kilogram, emas batangan berkadar 99,99 persen seberat 11,3 kilogram, emas batangan berkadar 99 persen seberat 1,2 kilogram, serta emas batangan berbagai kadar lainnya dengan berat mencapai 10,7 kilogram.
Tak hanya aset bergerak, penyidik turut menyita satu bidang tanah dan bangunan pabrik PT Simba Jaya Utama di kawasan Berbek Industri, Waru, beserta mesin-mesin yang digunakan untuk aktivitas peleburan dan pemurnian emas. Dalam rangkaian penyidikan, Bareskrim Polri juga memblokir 17 rekening bank milik para tersangka dengan total saldo mencapai Rp 132 miliar.
Saat ini empat tersangka, yakni TW, DW, BSW, dan SB alias A, telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Ade Safri menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. “Kami akan terus melakukan asset tracing untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan bisnis emas ilegal ini,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin