get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Blitar Kawal Penetapan Perwalian Empat Anak Secara Serentak

Jaksa Tolak Saksi Meringankan dari Furqon Azizi, Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Kasur di Sidoarjo

Kamis, 04 Juni 2026 | 14:49 WIB
header img
Saksi meringankan diperiksa tanpa di bawah sumpah yang dihadirkan Furqon Azizi, terdakwa perkara dugaan penggelapan uang penjualan kasur busa di Sidoarjo. Foto : Nanang Ichwan.

Tak hanya itu, fakta lain dari sidang pada Rabu (13/5/2026) yang menghadirkan tiga saksi yaitu, Dewi Sulis Herawati, marketing PT Dynasti Indomegah, Staf Finance PT Dinasty, Ekorini Sulistyowati dan Direktur PT Dinasty Indomegah, Tan Rudy Tantoso mengungkap jika perusahaan sampai hari ini belum menerima pembayaran dari kasur busa yang telah dikirim ke tujuh pondok pesantren tersebut.

Faktanya, Ponpes yang menerima sesuai order yakni Ponpes Al Izzah Batu sebanyak 882 unit, Ponpes Mahad Tahfidziliil Quran Ponorogo 963 unit, Ar Rohman Islamic Boarding School Malang 387 unit. Kemudian Ponpes Darut Tauhid Malang 80 unit, Ponpes Al Amri Leces Probolinggo 56 unit, MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo 20 unit, dan Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep 400 unit telah membayar lunas ke terdakwa. "Ternyata setelah kami cek ke pondok-pondok itu mereka sudah ada pembayaran lunas ke terdakwa, ada rekening koran dan kuitansi lunas dari toko FA. Tapi uang itu tidak diserahkan ke perusahaan sampai hari ini,” ucap Dewi, pelapor dalam kasus tersebut saat memberikan kesaksian pada saat itu.

Tak hanya itu, Dewi juga menyampaikan jika berulang kali menagih uang tersebut namun tak pernah ada respon dari terdakwa. Dewi yang geram dengan ulah terdakwa itu akhirnya sempat diredam pihak keluarga terdakwa dengan memberikan jaminan sertifikat milik almarhum ayahnya.

Namun karena belum adanya kejelasan status ahli waris, dokumen tersebut akhirnya dikembalikan. "Sertifikat sempat diserahkan kakaknya ke saya untuk jaminan. Namun saya tegaskan bahwa SHM itu kami kembalikan karena tidak memiliki kekuatan hukum. Ada bukti serah terimanya (pengembalian SHM),” jelasnya.

Kini, Dewi pun meminta keadilan kepada majelis hakim atas kezaliman yang dilakukan terdakwa. Apalagi, karena kasus tersebut ia sempat depresi karena sempat mendapat tekanan maupun teguran dari perusahaan hingga memutuskan resign karena tidak kuat dengan sanksi moral yang ditujukan padanya. "Saya mohon Yang Mulia, keadilan. Saya ini membantu FA memudahkan order tapi saya malah diperlakukan seperti ini," pintanya.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut