Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Blitar Kawal Penetapan Perwalian Empat Anak Secara Serentak
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Tolak Saksi Meringankan dari Furqon Azizi, Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Kasur di Sidoarjo

Kamis, 04 Juni 2026 | 14:49 WIB
  • author Nanang Ichwan
Jaksa Tolak Saksi Meringankan dari Furqon Azizi, Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Kasur di Sidoarjo
Saksi meringankan diperiksa tanpa di bawah sumpah yang dihadirkan Furqon Azizi, terdakwa perkara dugaan penggelapan uang penjualan kasur busa di Sidoarjo. Foto : Nanang Ichwan.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menolak saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan Furqon Azizi, terdakwa perkara dugaan penggelapan uang penjualan kasur busa di Sidoarjo.

Hal itu usai Riyono, SH, MH, Ketua Majelis Hakim membacakan identitas saksi meringankan dan menanyakan pekerjaan. "Nama Saksi Abdul Halim," tanya Riyono mengecek nama saksi yang dilanjut tanggal lahir hingga alamatnya. Hal itu diamini saksi berusia 56 tahun itu. "Saudara kenal terdakwa?Hubungannya sebagai apa," tanya Ketua Mejelis Hakim memastikan ke saksi. "Iya kenal, hubungan pekerjaan," aku saksi.

Tak hanya sampai di situ, majelis hakim juga menanyakan hubungan saksi dengan terdakwa. "Apa hubungan kerja saksi dengan terdakwa?," tanya kembali Ketua Majelis Hakim. "Sebagai karyawan Toko Furqon Azizi, saya digaji dia (terdakwa)," jawab saksi, Rabu (3/6/2026).

Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim musyawarah dengan anggota dan mempertimbangkan saksi yang meringankan masih ada hubungan dengan terdakwa, apalagi merupakan anak buahnya. "Saudara yang membayar (gaji) Pak Furqon, itu yang menjadi masalah," tegasnya dan bertanya kepada Penuntut Umum. "Saudara penuntut umum gimana," tanya Ketua Majelis. "Kami menolak, keberatan (saksi diperiksa) yang Mulia," jawab Andik Susanto, JPU Kejari Sidoarjo.

Meski demikian, pihak Majelis Hakim akhirnya mempertimbangkan hanya didengarkan keterangannya Abdul Halim tanpa di bawah sumpah. Dalam fakta sidang, keterangan Halim sempat berubah-ubah. Hal itu terungkap saat ia ditanya oleh tim penasehat hukum terdakwa tentang kasur busa yang dikirim pabrik PT Dynasti Indomegah, hingga kain cover kasur, bantal dan guling.

Ia bahkan dengan yakin mengaku kondisi kasur busa tersebut dan mengetahui adanya pengiriman kasur ke Pondok Pesantren, namun tak tau pasti kemana saja dikirim. "Ada (pengiriman ke pondok) tapi saya gak ingat," aku saksi yang bekerja sejak tahun 2016 itu di tempat terdakwa. Keterangan itu itu berubah ketika JPU Andik Susanto bertanya ke saksi tentang surat jalan dari PT Dynasti Indomegah ke 7 Pondok Pesantren. "Apa melihat surat jalan," tanya Jaksa. "Saya tidak tau," ucap Abdul Halim.

Tak hanya itu, Jaksa juga bertanya ke saksi soal pondok pesantren tersebut telah membayar lunas ke terdakwa Furqon Azizi yang dijawab saksi tidak mengetahui hal itu. Selain itu, keterangan Abdul Halim yang tidak di bawah sumpah tersebut sempat ditanya tim advokat terdakwa terkait jaminan sertifikat rumah dari terdakwa ke pelapor.

Saksi dengan yakin menjawab mengetahui hal itu. "Ada tau jaminan rumah, rumahnya umiknya," ucap saksi ketika ditunjukan foto di hadapan majelis hakim oleh tim advokad terdakwa. Terkait pengakuan foto tersebut, JPU pun bertanya pengakuan saksi tersebut. Apalagi, dalam foto tersebut tidak ada saksi. "Saudara tidak ada ini," sebut Jaksa. Saksi berdalih jika berada di depan toko tersebut.

Meski demikian, pemeriksaan tersebut tak berlangsung lama. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang pada Senin 8 Juni 2026 mendatang dengan agenda saksi meringankan dan ahli dari terdakwa. Sementara dalam persidangan sebelumnya yang menghadirkan sejumlah saksi membuktikan jika uang penjualan kasur busa total 28 lembar surat jalan yang diterbitkan PT Dynasti Indomegah untuk 7 Pondok Pesantren dikuasai FA dan belum dibayarkan ke perusahaan hingga saat ini.

Hal itu terungkap saat dua saksi dari pihak pondok pesantren yaitu, M Saiful Arif, pengurus Ponpes Al-Izah Batu dan Azhar, pengurus Ponpes Darut Tauhid Malang saat bersaksi di sidang pada Rabu (20/5/2026) lalu. Kesaksian kedua orang dari dua Pondok Pesantren berbeda penerima kasur busa yang dikirim dari PT Dynasti dengan jumlah kasur dan pembayaran berbeda itu mengungkap dan menegaskan telah membayar lunas kasur busa tersebut kepada terdakwa melalui transfer bank atas nama terdakwa.

Tak hanya itu, fakta lain dari sidang pada Rabu (13/5/2026) yang menghadirkan tiga saksi yaitu, Dewi Sulis Herawati, marketing PT Dynasti Indomegah, Staf Finance PT Dinasty, Ekorini Sulistyowati dan Direktur PT Dinasty Indomegah, Tan Rudy Tantoso mengungkap jika perusahaan sampai hari ini belum menerima pembayaran dari kasur busa yang telah dikirim ke tujuh pondok pesantren tersebut.

Faktanya, Ponpes yang menerima sesuai order yakni Ponpes Al Izzah Batu sebanyak 882 unit, Ponpes Mahad Tahfidziliil Quran Ponorogo 963 unit, Ar Rohman Islamic Boarding School Malang 387 unit. Kemudian Ponpes Darut Tauhid Malang 80 unit, Ponpes Al Amri Leces Probolinggo 56 unit, MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo 20 unit, dan Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep 400 unit telah membayar lunas ke terdakwa. "Ternyata setelah kami cek ke pondok-pondok itu mereka sudah ada pembayaran lunas ke terdakwa, ada rekening koran dan kuitansi lunas dari toko FA. Tapi uang itu tidak diserahkan ke perusahaan sampai hari ini,” ucap Dewi, pelapor dalam kasus tersebut saat memberikan kesaksian pada saat itu.

Tak hanya itu, Dewi juga menyampaikan jika berulang kali menagih uang tersebut namun tak pernah ada respon dari terdakwa. Dewi yang geram dengan ulah terdakwa itu akhirnya sempat diredam pihak keluarga terdakwa dengan memberikan jaminan sertifikat milik almarhum ayahnya.

Namun karena belum adanya kejelasan status ahli waris, dokumen tersebut akhirnya dikembalikan. "Sertifikat sempat diserahkan kakaknya ke saya untuk jaminan. Namun saya tegaskan bahwa SHM itu kami kembalikan karena tidak memiliki kekuatan hukum. Ada bukti serah terimanya (pengembalian SHM),” jelasnya.

Kini, Dewi pun meminta keadilan kepada majelis hakim atas kezaliman yang dilakukan terdakwa. Apalagi, karena kasus tersebut ia sempat depresi karena sempat mendapat tekanan maupun teguran dari perusahaan hingga memutuskan resign karena tidak kuat dengan sanksi moral yang ditujukan padanya. "Saya mohon Yang Mulia, keadilan. Saya ini membantu FA memudahkan order tapi saya malah diperlakukan seperti ini," pintanya.

Editor: Aini Arifin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut