get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Blitar Kawal Penetapan Perwalian Empat Anak Secara Serentak

Vonis Ringan Terdakwa Kasus Kasur di Sidoarjo, Kuasa Pelapor Sebut Kejanggalan Pertimbangan

Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:48 WIB
header img
Furqon Azizi, terdakwa perkara penggelapan uang penjualan kasur busa usai menjalani putusan di PN Sidoarjo. Foto:ist.

Namun, majelis berpendapat jika kerugian yang dialami PT Dynasti Indomegah bukan sebesar itu. Hal itu, menurut pertimbangan hakim, jika terdakwa telah membayar sebesar Rp. 172.397.500 dengan rincian pada tanggal 5 April 2023, terdakwa telah menyetorkan uang sebesar Rp50.000.000, kepada PT Dynasti Indomegah.

Pada tanggal 8 Agustus 2023, terdakwa telah membayar uang melalui sales sejumlah Rp69.397.500. Pada tanggal 6 Oktober 2023, terdakwa telah membayar uang sejumlah Rp20.000.000, melalui saksi Dewi Sulis Herawati.

Pada tanggal 12 Oktober 2023, menyetor sejumlah RP13 juta melalui saksi Dewi dan pada 20 Desember 2023 terdakwa telah menyetorkan uang sejumlah Rp20.000.000, kepada PT Dynasti Indomegah.

Mejelis menilai meskipun saat itu keterangan saksi Dewi Sulis Herawati, marketing PT Dynasti Indomegah, Staff Finance PT Dinasty, Ekorini Sulistyowati dan Direktur PT Dinasty Indomegah, Tan Rudy Tantoso sama sekali belum menerima pembayaran. "Akan tetapi faktanya, pembayaran diterima saksi Dewi Herawati dan transfer PT Dynasti Indomegah. Namun demikian, pembayaran tersebut belum dilaporkan atau belum dimasukan ke administrasi perusahaan," sebut Riyanto.

"Akibat perbuatan terdakwa, PT Dynasti Indomegah mengalami kerugian sebesar Rp447.976.850, setelah dikurangi pembayaran yang telah dilakukan terdakwa," jelas Riyanto.

Meski ada selisih nominal kerugian antara perhitungan jaksa dengan majelis hakim yang dialami PT Dynasti, namun majelis hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan tim advokat terdakwa yang menyatakan jika terdakwa tidak punya mens rea. "Karena majelis hakim berpendapat bahwa faktanya dari 7 pondok pesantren tersebut telah membayar kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak membayarkannya kepada PT Dynasti atas pihak yang paling berhak atas pembayaran kasur busa tersebut," ulasnya.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut