Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Blitar Kawal Penetapan Perwalian Empat Anak Secara Serentak
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Ringan Terdakwa Kasus Kasur di Sidoarjo, Kuasa Pelapor Sebut Kejanggalan Pertimbangan

Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:48 WIB
  • author Nanang Ichwan
Vonis Ringan Terdakwa Kasus Kasur di Sidoarjo, Kuasa Pelapor Sebut Kejanggalan Pertimbangan
Furqon Azizi, terdakwa perkara penggelapan uang penjualan kasur busa usai menjalani putusan di PN Sidoarjo. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Furqon Azizi, terdakwa perkara penggelapan uang hasil penjualan kasur busa divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Riyono,SH, MH dengan didampingi Hakim anggota, Joni Kondolele, SH, MM, bersama Berlinda Ursula Mayor, SH., LL.M, serta panitera pengganti Dendi Prasetijo, SH.

Meski vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejari Sidoarjo yang menuntut penjara selama 4 tahun, namun majelis hakim sepakat dengan penuntut umum bahwa Furqon terbukti melakukan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang diatur dalam pasal 486 KUHP Pidana. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Riyono, Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan, Kamis (2/7/2026).

Dalam pertimbangan mengungkap bahwa awal 2023 terdakwa memesan kasur busa melalui WhatApps (WA) kepada pelapor Dewi Sulis Herawaty, Marketing PT Dynasti Indoperkasa untuk 7 Pondok Pesantren dalam skala besar atau projek. "Sedangkan toko tidak boleh mengambil projek, maka pemesanan pun harus nama pondok dan terdakwa sebagai perantaranya," ucap Riyono, ketika membacakan pertimbangan.

Pesanan akhirnya disetujui direksi untuk 7 pondok pesantren total sebanyak 2.788 unit kasur busa berbagai ukuran dengan rincian yaitu, Ponpes Al Izzah Batu sebanyak 882 unit, Ponpes Mahad Tahfidziliil Quran Ponorogo 963 unit, Ar Rohman Islamic Boarding School Malang 387 unit.

Kemudian Ponpes Darut Tauhid Malang 80 unit, Ponpes Al Amri Leces Probolinggo 56 unit, MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo 20 unit, dan Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep 400 unit. "Semua telah dikirimkan ke masing - masing pondok mulai tanggal 15 April - 9 Agustus 2023 dengan disertai 28 nota penjualan dan surat jalan dengan termin pembayaran selama 30 hari," jelasnya.

Total sebanyak 2.788 unit kasur busa berbagai ukuran tersebut dengan 28 nota dan surat jalan untuk 7 pondok pesantren tersebut total keseluruhan seharga Rp620.620.374.350. Dalam pertimbangan majelis hakim mengungkap, total uang sebesar Rp620.620.374.350 tersebut telah dibayar lunas 7 pondok pesantren kepada terdakwa Furqon Azizi.

Namun, majelis berpendapat jika kerugian yang dialami PT Dynasti Indomegah bukan sebesar itu. Hal itu, menurut pertimbangan hakim, jika terdakwa telah membayar sebesar Rp. 172.397.500 dengan rincian pada tanggal 5 April 2023, terdakwa telah menyetorkan uang sebesar Rp50.000.000, kepada PT Dynasti Indomegah.

Pada tanggal 8 Agustus 2023, terdakwa telah membayar uang melalui sales sejumlah Rp69.397.500. Pada tanggal 6 Oktober 2023, terdakwa telah membayar uang sejumlah Rp20.000.000, melalui saksi Dewi Sulis Herawati.

Pada tanggal 12 Oktober 2023, menyetor sejumlah RP13 juta melalui saksi Dewi dan pada 20 Desember 2023 terdakwa telah menyetorkan uang sejumlah Rp20.000.000, kepada PT Dynasti Indomegah.

Mejelis menilai meskipun saat itu keterangan saksi Dewi Sulis Herawati, marketing PT Dynasti Indomegah, Staff Finance PT Dinasty, Ekorini Sulistyowati dan Direktur PT Dinasty Indomegah, Tan Rudy Tantoso sama sekali belum menerima pembayaran. "Akan tetapi faktanya, pembayaran diterima saksi Dewi Herawati dan transfer PT Dynasti Indomegah. Namun demikian, pembayaran tersebut belum dilaporkan atau belum dimasukan ke administrasi perusahaan," sebut Riyanto.

"Akibat perbuatan terdakwa, PT Dynasti Indomegah mengalami kerugian sebesar Rp447.976.850, setelah dikurangi pembayaran yang telah dilakukan terdakwa," jelas Riyanto.

Meski ada selisih nominal kerugian antara perhitungan jaksa dengan majelis hakim yang dialami PT Dynasti, namun majelis hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan tim advokat terdakwa yang menyatakan jika terdakwa tidak punya mens rea. "Karena majelis hakim berpendapat bahwa faktanya dari 7 pondok pesantren tersebut telah membayar kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak membayarkannya kepada PT Dynasti atas pihak yang paling berhak atas pembayaran kasur busa tersebut," ulasnya.

Tak hanya itu, majelis hakim berpendapat jika terdakwa melakukan Actus reus atau tindakan yang nyata melanggar hukum dengan cara menggunakan uang pembayaran milik PT Dynasti tersebut untuk keperluan operasional PT Al Misfalah, perusahaan milik terdakwa. "Antara lain untuk produksi, transportasi, dan pemasaran," ungkap hakim.

Meski demikian atas vonis tersebut, pihak terdakwa menyampaikan akan menempuh upaya hukum atau tidak. Begitun pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo. "Kami akan mengkaji hasil putusan tersebut. Kami akan segera bersikap," jelas Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Dr Bram Prima Putra ketika dikonfirmasi melalui telepon.

Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor Dewi Sulis Herawati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya sejak awal mendampingi kliennya dalam perkara ini, mulai dari tingkat kepolisian, BAP, hingga persidangan. Menurutnya, fakta hukum dalam kasus ini sudah sangat jelas. “Pertama, kami menilai putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo tidak adil bagi korban. Tuntutan JPU adalah 4 tahun penjara, namun diputus 2 tahun. Artinya ada potongan atau diskon 50 persen,” kata Dika, sapaan akrabnya.

Dika menambahkan, biasanya Majelis Hakim memberikan keringanan sepertiga atau menjatuhkan putusan dua pertiga dari tuntutan. “Kami kaget karena ini langsung dipotong 50 persen. Dari 4 tahun menjadi 2 tahun. Dengan demikian kami merasa keadilan bagi korban belum terpenuhi,” ujarnya.

“Kedua, kami mengkritisi pertimbangan Majelis Hakim terkait jumlah kerugian. Dalam BAP dan fakta persidangan, kerugian yang diakui seluruh saksi, termasuk saksi dari PT Dynasti Indomegah, adalah Rp620 juta lebih. Pihak PT Dynasti juga menyatakan tidak menerima pembayaran satu rupiah pun dari proyek 7 pondok pesantren tersebut,” terangnya.

Namun dalam putusan, lanjutnya, kerugian dipangkas menjadi Rp447 juta dengan alasan sudah ada pembayaran Rp172 juta lebih. “Kami mempertanyakan, pembayaran Rp172 juta itu dari mana? Kami menduga Majelis Hakim mengaburkan antara pembayaran projek yang di handle dengan pembayaran retail,” tegas Dika.

Ia menjelaskan, ada nama Pak Purwanto yang merupakan marketing retail dan memiliki hubungan baik dengan terdakwa. Transaksi retail itu tidak ada kaitannya dengan proyek pondok pesantren yang ditangani kliennya, Dewi Sulis Herawati. “Pembayaran retail milik Purwanto tidak bisa dianggap sebagai pembayaran proyek pondok. Karena semua pembayaran proyek pondok seharusnya masuk ke Dewi, bukan ke Purwanto. Jangan sampai pembayaran retail dianggap pembayaran pondok,” jelasnya.

“Ketiga, langkah ke depan kami berharap Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui JPU Pak Andik Susanto dan Pak Kajari dapat mengajukan banding. Kami minta Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutus semaksimal mungkin sesuai kerugian Rp620 juta yang terbukti,” harapnya.

Dika juga menyoroti inkonsistensi pertimbangan hakim. “Jika Majelis Hakim mengakui adanya pembayaran Rp172 juta, seharusnya perkara ini dihentikan sejak BAP di kepolisian atau tidak di-P21 oleh kejaksaan. Atau seharusnya dianggap perdata, bukan pidana. Tapi faktanya tetap diproses pidana,” ujarnya.

“Ini menunjukkan Majelis Hakim masih ragu-ragu dalam memutus. Putusan 2 tahun ini terlalu ringan dan belum mencerminkan fakta persidangan yang menyebutkan kerugian penuh Rp. 620 juta,” pungkas Dika

Editor: Aini Arifin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut