Jaringan Upal Lintas Provinsi Dibongkar, 298 Juta Uang Palsu Disita Polisi di Sidoarjo
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Bisnis uang palsu lintas provinsi yang dipasarkan melalui media sosial Facebook berujung pada penangkapan tiga orang tersangka. Jaringan tersebut dibongkar Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah seorang pelaku kepergok membelanjakan uang pecahan Rl 50 ribu yang diduga palsu di sebuah toko sembako.
Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan tersebut polisi menyita uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 298,52 juta, berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS, 38, DBS, 33, dan ES, 42. MS merupakan warga yang berperan sebagai pembeli sekaligus pengedar uang palsu, sedangkan DBS dan ES diduga sebagai pembuat uang palsu yang berdomisili di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan dari pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman. “Awalnya ada laporan dari pemilik toko karena curiga dengan uang pecahan Rp50 ribu yang dibelanjakan oleh salah satu tersangka,” ujar Rofik, Selasa (8/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026). Saat itu, MS datang ke toko sembako dan mencoba membelanjakan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu untuk membeli sejumlah kebutuhan. Pemilik toko yang merasa curiga kemudian mengamankan MS dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa aksi serupa ternyata bukan kali pertama dilakukan MS. Sebelumnya, MS juga pernah berbelanja di toko yang sama menggunakan uang yang diduga palsu. Saat itu, dia membeli rokok dengan nilai sekitar Rp700 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka MS ini sebelumnya juga pernah melakukan hal yang sama di toko tersebut,” jelas Rofik.
Polisi kemudian mendalami asal-usul uang palsu yang digunakan MS. Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara memesan secara daring melalui media sosial Facebook. Pesanan itu kemudian diperoleh dari DBS dan ES yang berada di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Uang palsu yang dipesan MS selanjutnya dikirim menggunakan jasa ekspedisi. MS membeli uang palsu tersebut bukan untuk dikoleksi, melainkan kembali dibelanjakan.
Tujuannya untuk memperoleh keuntungan dari transaksi yang dilakukan. “Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu kemudian membelanjakannya kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Rofik.
Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan hingga ke Jawa Tengah. Hasilnya, DBS dan ES berhasil diamankan pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 298.520.000. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Barang bukti tersebut antara lain mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, serta hologram. Seluruh barang bukti kini diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan. “Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan uang palsu senilai kurang lebih Rp298,52 juta beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu,” kata Rofik.
Dalam jaringan tersebut, DBS dan ES diduga berperan sebagai produsen uang palsu berdasarkan pesanan. Keduanya memproduksi uang palsu untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Sementara MS berperan sebagai pembeli sekaligus pengedar dengan cara membelanjakan uang palsu tersebut di sejumlah tempat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana penjara.
Editor: Hidayat Adi