Vonis Ringan Terdakwa Kasus Kasur di Sidoarjo, Kuasa Pelapor Sebut Kejanggalan Pertimbangan
Tak hanya itu, majelis hakim berpendapat jika terdakwa melakukan Actus reus atau tindakan yang nyata melanggar hukum dengan cara menggunakan uang pembayaran milik PT Dynasti tersebut untuk keperluan operasional PT Al Misfalah, perusahaan milik terdakwa. "Antara lain untuk produksi, transportasi, dan pemasaran," ungkap hakim.
Meski demikian atas vonis tersebut, pihak terdakwa menyampaikan akan menempuh upaya hukum atau tidak. Begitun pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo. "Kami akan mengkaji hasil putusan tersebut. Kami akan segera bersikap," jelas Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Dr Bram Prima Putra ketika dikonfirmasi melalui telepon.
Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor Dewi Sulis Herawati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya sejak awal mendampingi kliennya dalam perkara ini, mulai dari tingkat kepolisian, BAP, hingga persidangan. Menurutnya, fakta hukum dalam kasus ini sudah sangat jelas. “Pertama, kami menilai putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo tidak adil bagi korban. Tuntutan JPU adalah 4 tahun penjara, namun diputus 2 tahun. Artinya ada potongan atau diskon 50 persen,” kata Dika, sapaan akrabnya.
Dika menambahkan, biasanya Majelis Hakim memberikan keringanan sepertiga atau menjatuhkan putusan dua pertiga dari tuntutan. “Kami kaget karena ini langsung dipotong 50 persen. Dari 4 tahun menjadi 2 tahun. Dengan demikian kami merasa keadilan bagi korban belum terpenuhi,” ujarnya.
“Kedua, kami mengkritisi pertimbangan Majelis Hakim terkait jumlah kerugian. Dalam BAP dan fakta persidangan, kerugian yang diakui seluruh saksi, termasuk saksi dari PT Dynasti Indomegah, adalah Rp620 juta lebih. Pihak PT Dynasti juga menyatakan tidak menerima pembayaran satu rupiah pun dari proyek 7 pondok pesantren tersebut,” terangnya.
Editor : Aini Arifin