Saksi Meringankan Malah Perkuat Dakwaan Jaksa Soal Uang yang Tak Disetor Furqon ke Perusahaan
Ketua Majelis Hakim pun menyela jika tidak ada yang bilang dalam sidang tersebut terdakwa ini distributor atau makelar. "Tidak ada di sini tadi mengatakan saudara Furqon distributor atau makelar tidak ada. Kok tiba-tiba saudara menyampaikan begitu," sela Hakim.
Meski demikian, pemeriksaan tersebut tak berlangsung lama. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang pada Rabu 10 Juni 2026 mendatang dengan agenda saksi meringankan dan ahli dari terdakwa. Pada sidang sebelumnya, tim Advokat terdakwa menghadirkan satu saksi meringankan yaitu Abdul Halim yang merupakan karyawan terdakwa. Saksi tersebut tak disumpah oleh Majelis Hakim karena masih ada hubungan dengan terdakwa dan mendapat gaji dari terdakwa.
Sementara fakta sidang sebelum sebelumnya dari saksi - saksi yang dihadirkan Jaksa terungkap jelas bahwa uang penjualan kasur busa total 28 lembar surat jalan yang diterbitkan PT Dynasti Indomegah untuk 7 Pondok Pesantren total Rp620.374.348 dikuasai dan belum dibayarkan terdakwa ke perusahaan hingga saat ini.
Hal itu terungkap saat dua saksi dari pihak pondok pesantren yaitu, M Saiful Arif, pengurus Ponpes Al-Izah Batu dan Azhar, pengurus Ponpes Darut Tauhid Malang saat bersaksi di sidang pada Rabu (20/5/2026) lalu. Kesaksian kedua orang dari dua Pondok Pesantren berbeda penerima kasur busa yang dikirim dari PT Dynasti dengan jumlah kasur dan pembayaran berbeda itu mengungkap dan menegaskan telah membayar lunas kasur busa tersebut kepada terdakwa melalui transfer bank atas nama terdakwa.
Tak hanya itu, fakta lain dari sidang pada Rabu (13/5/2026) yang menghadirkan tiga saksi yaitu, Dewi Sulis Herawati, marketing PT Dynasti Indomegah, Staff Finance PT Dinasty, Ekorini Sulistyowati dan Direktur PT Dinasty Indomegah, Tan Rudy Tantoso mengungkap jika perusahaan sampai hari ini belum menerima pembayaran dari kasur busa yang telah dikirim ke tujuh pondok pesantren tersebut.
Editor : Aini Arifin