get app
inews
Aa Text
Read Next : Furqon Azizi, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Kasur di Sidoarjo Didakwa Rugikan Rp620 Juta

Terungkap di Sidang, Kades Bringinbendo Klaim Mantan Istri Minta Uang Rp4 Miliar Syarat Damai

Jum'at, 10 April 2026 | 17:14 WIB
header img
Sidang Kades di Sidoarjo atas dugaan kasus KDRT. foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Pemicu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal yang dilakukan terdakwa  Kades Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo terhadap Suwarni Eka Lestari, mantan istrinya dipicu sejumlah persoalan yang berlarut.

Dalam fakta sidang mengungkap, pemicu konflik rumah tangganya berawal saat terdakwa mencalonkan diri sebagai kepala desa. Terdakwa mengaku, sang istri yang kini telah menjadi mantan istri tidak menyetujui langkah tersebut.

Meski demikian, ia tetap ngotot melanjutkan pencalonannya sebagai kepala desa. “Waktu itu istri memang tidak setuju kalau saya nyalon. Tapi saya tetap mencalonkan diri,” ujar terdakwa Sholeh Dwi Cahyono ketika diperiksa sebagai terdakwa oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai Dewi Iswani dalam persidangan, Kamis (9/4/2026).

Tak hanya itu, pemicu lainnya ketika mantan istrinya itu menuduh selingkuh dengan perempuan lain. Meskipun Sholeh membantah adanya perselingkuhan tersebut. "Itu bukan selingkuhan, tetapi rekan kerja saya yang Mulia," tegas Soleh.

Lebih dalam, terdakwa menjelaskan setiap ada masalah. Penyelesaian persoalan rumah tangganya kerap dikaitkan dengan permintaan uang. “Intinya, setiap permasalahan ini harus selesai dengan membayar uang,” ungkapnya.

Ia mengklaim, permintaan tersebut terjadi berulang kali dan nilainya terus meningkat dari waktu ke waktu. Awalnya, pada saat masalah perceraian, ada kesepakatan kompensasi sebesar Rp700 juta, di mana ia telah menyerahkan Rp200 juta.

Namun, setelah perkara bergulir, nominal tuntutan disebut melonjak drastis hingga miliaran rupiah. “Yang terakhir, diminta sampai Rp4 miliar. Kadang disebut juga Rp3 miliar,” katanya. Selanjutnya, permintaan tersebut menjadi syarat agar perkara bisa dicabut atau diselesaikan secara damai.

Namun, dalam keterangannya terdakwa mengaku telah menawarkan sejumlah aset, seperti tanah dan kendaraan, sebagai bentuk penyelesaian.

Akan tetapi, upaya tersebut tetap tidak membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak. “Saya tawarkan tanah, tapi tetap tidak ada kesepakatan. Dan berujung di meja hijau seperti ini," ungkap Sholeh.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut