get app
inews
Aa Text
Read Next : 25 Tersangka Narkoba Dibekuk Selama Maret, Polresta Sidoarjo Selamatkan 4.000 Jiwa

Kades Bringinbendo Sidoarjo Dituntut 4 Bulan Penjara, Ini Harapan Korban

Kamis, 16 April 2026 | 19:03 WIB
header img
Sidang Kades di Sidoarjo atas dugaan kasus KDRT. foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sholeh Dwi Cahyono, Kepala Desa (Kades) Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dituntut pidana selama 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

Jaksa menilai, Sholeh terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal terhadap korban Suwarni Eka Lestari, istri yang kini sudah bercerai tersebut. "Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan subsider," ucap Wahid S.H., JPU Kejari Sidoarjo usai pembacaan surat tuntutan yang di gelar di ruang sidang Sari PN Sidoarjo, Kamis (16/4/2026).

Wahid menjelaskan, dakwaan subsider yang dibuktikan tersebut yaitu terdakwa terbukti melanggar pasal 45 ayat 2 Undang - undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ia menjelaskan, tuntutan pidana selama 4 bulan penjara tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang.

Wahid menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan kekerasan psikis kepada korban. KDRT psikis yang dilakukan terdakwa kepada korban, lanjut dia, berupa kata - kata yang dianggap tidak enak atau tersakiti secara psikisnya. "Contohnya, aku wis gak seneng (aku sudah tidak suka), bajingan dan kata-kata lain. Itulah yang membuat korban mengalami stres atau dalam hasil pemeriksaan psikisologi sindrome stres," jelas jaksa senior ini.

Meski demikian, dalam fakta sidang mengungkap, perkara KDRT verbal yang dilakukan Sholeh, Kades Bringinbendo aktif terhadap korban berawal dari dugaan korban yang merasa ada perselingkuhan antara terdakwa dengan seorang Kepala Desa Sidodadi Kecamatan Taman. Kondisi itu membuat rumah tangga korban dengan terdakwa kurang harmonis, sejak bulan Maret Tahun 2024 hingga awal tahun 2025.

Terlebih, persoalan tersebut berlarut - larut dan tak ada solusi. Hal itu yang membawa dampak psikologis korban yang luar biasa berat karena selama waktu tersebut korban banyak mengalami tekanan mental/depresi berat akibat perlakuan serta lontaran kata-kata kasar tanpa alasan yang jelas dari terdakwa.

Terpisah, Suwarni Eka Lestari, korban perkara KDRT verbal tersebut memohon agar majelis hakim menghukum terdakwa seberat-beratnya. "Karena penderitaan yang saya ini sangat pedih," ucap korban kepada wartawan.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut