get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayam dan Cabai Rawit Merah Meroket, Satgas Pangan Polresta Sidoarjo Sidak Pasar Larangan

Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Dituntut 4–6 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 04:11 WIB
header img
Proses persidangan kasus rusunawa. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id– Babak akhir perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah mulai memasuki fase penentuan. Empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo dituntut hukuman penjara dalam sidang lanjutan di ruang Candra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, A Widagdo, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas A Widagdo, Senin (23/2/2026).

Dalam perkara ini, pengelolaan Rusunawa Tambaksawah disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,7 miliar. Keempat terdakwa didakwa lalai menjalankan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai kepala dinas dalam periode berbeda.

Mereka adalah Sulaksono (menjabat 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), dan Heri Soesanto (Plt 2022). Adapun rincian tuntutan yang dibacakan JPU sebagai berikut: Sulaksono dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun penjara. Dwijo Prawito dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 tahun penjara.

Agoes Boedi Tjahjono dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 766 juta subsider 3 tahun penjara. Heri Soesanto dituntut pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut A Widagdo, tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan peran dan masa jabatan masing-masing terdakwa, serta besaran kerugian negara yang timbul. “Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujarnya.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa beserta penasihat hukumnya. Majelis hakim dijadwalkan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum memasuki tahap putusan.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut