Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Motor Diparkir di Samping Kos Ketegan Taman Sidoarjo Mendadak Raib, Dua Pria Misterius Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Laporan Dugaan Perekaman Tanpa Izin Masuk Polres Nganjuk, Korban Serahkan Bukti Elektronik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:49 WIB
  • author John Arief
Laporan Dugaan Perekaman Tanpa Izin Masuk Polres Nganjuk, Korban Serahkan Bukti Elektronik
Seorang perempuan melaporkan mantan kepala desa di Nganjuk, karena merekam aktivitas pribadi tanpa izin. Foto: John Arief

NGANJUK , iNewsSidoarjo.id - Seorang perempuan berinisial E, warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, melaporkan seorang mantan kepala desa ke Polres Nganjuk. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman aktivitas pribadi tanpa persetujuan, dugaan pelecehan seksual nonfisik, serta dugaan ancaman penyebaran dokumen elektronik pribadi.

Laporan tersebut disampaikan E dengan didampingi kuasa hukumnya pada Selasa (4/8/2026). Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk.

Kuasa hukum korban, Pujiono, menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. Menurutnya, terlapor diduga masuk ke rumah korban tanpa izin dan melakukan perekaman saat korban baru selesai mandi. "Rekaman tersebut diduga dikirimkan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp tanpa adanya persetujuan dari korban," ujarnya ketika dikonfirmasi Rabu (5/8/2026).

Selain dugaan perekaman, korban juga melaporkan adanya dugaan pengiriman pesan yang dinilai mengarah pada pelecehan verbal. Dalam laporan tersebut, korban juga menyampaikan adanya dugaan ancaman terkait penyebaran rekaman pribadi yang membuatnya merasa takut dan mengalami tekanan psikologis.

Pujiono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, berupa dokumen elektronik, percakapan digital, serta bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan laporan tersebut. "Kami sudah menyerahkan bukti-bukti elektronik kepada penyidik. Selanjutnya proses hukum kami percayakan kepada kepolisian," katanya.

Menurut kuasa hukum korban, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Hidayat Adi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut