Bandel Tak Bayar Pajak, Ribuan Rekening Wajib Pajak di Jatim Diblokir
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sebanyak 1.068 rekening wajib pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II, diblokir dalam kurun waktu 7 bulan terakhir. Pemblokiran dikarenakan adanya pelanggaran perpajakan, dan telah memenuhi syarat berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemblokiran rekening itu dilakukan setelah ada upaya bertahap yang dilakukan kantor pajak kepada wajib pajak, untuk bisa memperbaiki pelanggaran perpajakan sesuai aturan undang-undang.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra mengatakan, pemblokiran rekening merupakan langkah akhir yang dilakukan sebagai upaya penagihan terhadap pelanggaran yang dilakukan wajib pajak. “Memang ada ribuan rekening wajib pajak yang terpaksa diblokir selama Januari hingga Juli 2026. Tujuannya agar memenuhi tanggung jawab perpajakannya,” ungkap Arridel. “Namun kalau sudah selesai urusannya, maka langsung kita buka blokir rekeningnya,” imbuh Arridel.
Sementara itu, selama semester pertama plus satu bulan di 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II mencatat kinerja positif, dengan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target tahunan. Capaian ini tumbuh 25,04 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Capaian tersebut disampaikan Arridel Mindra, dalam kegiatan Media Gathering dan Media Briefing Tahun 2026 di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, Selasa (4/8/2026). Arridel menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan menunjukkan aktivitas ekonomi di wilayah kerja DJP Jawa Timur II tetap bergerak positif. "Secara nasional, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.209,6 triliun atau 51,31 persen dari target tahun 2026. Sementara di Provinsi Jawa Timur, penerimaan pajak mencapai Rp63,64 triliun atau 44,03 persen. Adapun Kanwil DJP Jawa Timur II berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target," ujar Arridel.
Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi 31,55 persen. Selanjutnya disusul PPN Impor sebesar 26,39 persen, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 17,17 persen, PPh Pasal 21 sebesar 10,03 persen, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5,57 persen.
Dari sisi lapangan usaha, sektor industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan kontribusi 56,10 persen. Posisi berikutnya ditempati sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 21,64 persen.
Sektor administrasi pemerintahan menyumbang 7,48 persen terhadap penerimaan pajak. Sementara sektor konstruksi berkontribusi 2,10 persen dan sektor usaha lainnya mencapai 12,67 persen.
Selain penerimaan pajak, DJP Jawa Timur II juga mencatat kepatuhan formal wajib pajak terus meningkat. Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 740.070 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah diterima, terdiri atas 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan.
Editor : Hidayat Adi