get app
inews
Aa Text
Read Next : Adu Banteng Dua Motor di Balongbendo, Sidoarjo, Tiga Orang Luka Serius

Audit Rusunawa Tambaksawah Waru Sidoarjo Disorot di Sidang, Mantan Sekda Andjar Jadi Saksi Kunci

Kamis, 08 Januari 2026 | 17:25 WIB
header img
Sidang Rusunawa Tambaksawah di Tipikor Sidoarjo. Foto: ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Tabir dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, kembali dibuka di ruang sidang.

Kali ini, sorotan mengarah pada proses audit yang menghitung kerugian negara, setelah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Andjar Surjanianto memberikan keterangan sebagai saksi kunci.

Pengadilan menggelar sidang lanjutan perkara yang menjerat empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, yakni Sulaksono, Dwijo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, serta Plt Heri Soesanto.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, tiga di antaranya mantan Sekda Sidoarjo, Andjar Surjanianto, Joko Sartono, dan Zaini, serta satu saksi lain Agus, mantan Kepala UPT Dinas P2CKTR. Dari seluruh saksi, Andjar Surjanianto yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Inspektorat Sidoarjo, menjadi saksi yang paling banyak dicecar pertanyaan oleh majelis hakim maupun penasihat hukum terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Andjar menegaskan bahwa Inspektorat Sidoarjo merupakan pihak pertama yang melakukan audit terkait dugaan kerugian negara dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.

Audit tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Awalnya ada temuan BPK pada tahun 2022, kemudian dirilis resmi pada 2023. Setelah itu kami menindaklanjuti dengan melakukan audit terhadap Rusunawa Tambaksawah,” ujar Andjar, Rabu (7/1) sore.

Ia menjelaskan, setelah temuan BPK tahun 2023, dilakukan pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan rusunawa. PKS tersebut ditandatangani oleh Bachruni, selaku Kepala Dinas P2CKTR saat itu, sebagai pengguna barang.

Sementara itu, untuk PKS sebelumnya, Andjar menyebut PKS tahun 2006 dan 2010 ditandatangani oleh mantan Bupati Sidoarjo Win Hendarso, sedangkan PKS tahun 2018 ditandatangani oleh mantan Bupati Saiful Ilah. Andjar juga menerangkan bahwa penetapan pengguna barang atas bangunan milik daerah ditentukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut