Furqon Azizi, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Kasur di Sidoarjo Didakwa Rugikan Rp620 Juta
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Furqon Azizi, terdakwa kasus dugaan penggelapan uang jual beli kasur busa menjalani sidang perdana di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (29/4/2026). Pria 36 tahun itu didakwa merugikan korban sebesar Rp620,3 juta.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Andik Susanto S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo mengungkap bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di PT. Dynasti Indomegah beralamatkan di Jalan Sidomulyo No. 08, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Awalnya, menurut dakwaan, sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) membutuhkan kasur busa untuk kebutuhan santri. Ada 7 ponpes yang memesan kasur busa kepada terdakwa Furqon Azizi. Untuk memenuhi orderan kasur busa tersebut, terdakwa tidak bisa langsung memesan ke perusahaan.
Terdakwa yang merupakan perantara memesan kasur busa tersebut kepada Dewi Sulis Herawati, marketing dari PT Dynasti Indomegah. "Maka pemesanan kasur busa kepada PT Dynasti Indomegah tercatat atas nama ponpes dengan pembayaran jatuh tempo selama 30 hari," ucap Andik.
Editor: Aini Arifin