Furqon Azizi, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Kasur di Sidoarjo Didakwa Rugikan Rp620 Juta
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Furqon Azizi, terdakwa kasus dugaan penggelapan uang jual beli kasur busa menjalani sidang perdana di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (29/4/2026). Pria 36 tahun itu didakwa merugikan korban sebesar Rp620,3 juta.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Andik Susanto S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo mengungkap bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di PT. Dynasti Indomegah beralamatkan di Jalan Sidomulyo No. 08, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Awalnya, menurut dakwaan, sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) membutuhkan kasur busa untuk kebutuhan santri. Ada 7 ponpes yang memesan kasur busa kepada terdakwa Furqon Azizi. Untuk memenuhi orderan kasur busa tersebut, terdakwa tidak bisa langsung memesan ke perusahaan.
Terdakwa yang merupakan perantara memesan kasur busa tersebut kepada Dewi Sulis Herawati, marketing dari PT Dynasti Indomegah. "Maka pemesanan kasur busa kepada PT Dynasti Indomegah tercatat atas nama ponpes dengan pembayaran jatuh tempo selama 30 hari," ucap Andik.
Sementara, dalam pemesanan itu disepakati saat awal order bahwa untuk atas nama customer merupakan pondok pesantren, kemudian untuk pengiriman juga langsung ke alamat ponpes-ponpes. "Terkait pembayarannya dari para pengurus Ponpes disepakati melalui terdakwa selaku perantara. Terdakwa juga memberikan harga lebih mahal dari nominal harga dari PT. Dynasti Indomegah yang mana selisih harga tersebut menjadi keuntungan atau laba dari terdakwa selaku perantara," ulasnya.
Total ada diterbitkan 28 lembar surat jalan yang diterbitkan PT Dynasti Indomegah, dan sudah dikirim dan diterima langsung secara lengkap kasurnya oleh ponpes dengan rincian yaitu, Ponpes Al Izzah Batu sebanyak 882 unit, Ponpes Mahad Tahfidziliil Quran Ponorogo sejumlah 963 unit, Ar Rohman Islamic Boarding School Malang sejumlah 387 unit.
Kemudian, menurut dakwaan, Ponpes Darut Tauhid Malang sebanyak 80 unit, Ponpes Al Amri Leces Probolinggo sebanyak 56 unit, MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo jumlah 20 unit dan Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep jumlah kasur busa 400 unit.
Kasur yang telah dikirim langsung oleh PT Dynasti dan diterima oleh pihak ponpes tersebut akhirnya telah dibayar lunas oleh para pondok pesantren kepada terdakwa Furqon Azizi dengan pembayaran kwitansi Toko Al-Misfalah. "Bahwa uang yang diterima terdakwa Furqon Azizi dari ke 7 ponpes yakni yang seharusnya untuk pembayaran kasur busa ke PT Dynasti Indomegah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," jelas Andik.
Atas perbutan terdakwa tersebut, PT Dynasti Indomegah mengakibatkan kerugian bagi PT Dynasti Indomegah kurang lebih sebesar Rp.620.374.348. Terdakwa didakwa melakukan penggelapan sebagimana diatur dalam pasal 486 Undang - undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Aini Arifin