Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pengeroyokan Sukorejo Masih Berkembang, Polres Nganjuk Buka Peluang Tersangka Baru
Advertisement . Scroll to see content

Furqon Azizi, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Kasur di Sidoarjo Didakwa Rugikan Rp620 Juta

Rabu, 29 April 2026 | 21:25 WIB
  • author Nanang Ichwan
Furqon Azizi, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Kasur di Sidoarjo Didakwa Rugikan Rp620 Juta
Furqon Azizi (tanpa kopiah), terdakwa perkara dugaan penggelapan uang jual beli kasur usai menjalani sidang dakwaan di PN Sidoarjo. Foto : ist

Sementara, dalam pemesanan itu disepakati saat awal order bahwa untuk atas nama customer merupakan pondok pesantren, kemudian untuk pengiriman juga langsung ke alamat ponpes-ponpes. "Terkait pembayarannya dari para pengurus Ponpes disepakati melalui terdakwa selaku perantara. Terdakwa juga memberikan harga lebih mahal dari nominal harga dari PT. Dynasti Indomegah yang mana selisih harga tersebut menjadi keuntungan atau laba dari terdakwa selaku perantara," ulasnya.

Total ada diterbitkan 28 lembar surat jalan yang diterbitkan PT Dynasti Indomegah, dan sudah dikirim dan diterima langsung secara lengkap kasurnya oleh ponpes dengan rincian yaitu, Ponpes Al Izzah Batu sebanyak 882 unit, Ponpes Mahad Tahfidziliil Quran Ponorogo sejumlah 963 unit, Ar Rohman Islamic Boarding School Malang sejumlah 387 unit.

Kemudian, menurut dakwaan, Ponpes Darut Tauhid Malang sebanyak 80 unit, Ponpes Al Amri Leces Probolinggo sebanyak 56 unit, MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo jumlah 20 unit dan Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep jumlah kasur busa 400 unit.

Kasur yang telah dikirim langsung oleh PT Dynasti dan diterima oleh pihak ponpes tersebut akhirnya telah dibayar lunas oleh para pondok pesantren kepada terdakwa Furqon Azizi dengan pembayaran kwitansi Toko Al-Misfalah. "Bahwa uang yang diterima terdakwa Furqon Azizi dari ke 7 ponpes yakni yang seharusnya untuk pembayaran kasur busa ke PT Dynasti Indomegah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," jelas Andik.

Atas perbutan terdakwa tersebut, PT Dynasti Indomegah mengakibatkan kerugian bagi PT Dynasti Indomegah kurang lebih sebesar Rp.620.374.348. Terdakwa didakwa melakukan penggelapan sebagimana diatur dalam pasal 486 Undang - undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Aini Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut