Gudang Minyakita Ilegal di Sidoarjo Digerebek, Isi Disunat hingga 30 Persen
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Praktik curang di balik minyak goreng kemasan rakyat terbongkar di Sidoarjo. Alih-alih memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, produk bermerek Minyakita justru dipalsukan dengan cara dikemas ulang dari minyak curah, bahkan isinya disunat hingga ratusan mililiter.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap kasus tersebut setelah menggerebek sebuah gudang yang dijadikan lokasi produksi ilegal. Dalam operasi ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial HPT, MHS, SST, dan ARS.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan usaha ilegal dengan mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek tanpa izin resmi. “Keempat tersangka melakukan kegiatan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita, yang dalam praktiknya, takaran juga ikut dikurangi,” ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi pergudangan, Selasa (21/4).
Tak hanya soal izin, para pelaku juga nekat mencatut nomor sertifikat BPOM dan label Standar Nasional Indonesia (SNI) milik pihak lain untuk meyakinkan konsumen. Hasil penyelidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian signifikan antara label dan isi.
Editor : Aini Arifin