Pemilik Lokalisasi Krengseng di Krian Bongkar Bangunan
SIDOARJO. Inews Sidoarjo.id - Penertiban kawasan lokalisasi Krengseng di Kecamatan Krian, Sidoarjo, mulai menunjukkan hasil. Sejumlah pemilik lapak memilih membongkar sendiri bangunan usahanya setelah menerima pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terkait rencana penertiban kawasan tersebut.
Langkah pembongkaran mandiri itu mendapat apresiasi dari Pemkab Sidoarjo. Pemerintah menilai kesadaran para pemilik lapak untuk membongkar bangunan tanpa menunggu tindakan paksa menjadi awal yang baik dalam proses penataan kawasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pemilik lapak agar melakukan pembongkaran secara mandiri. "Alhamdulillah, iya, kalau mau sadar dengan sendirinya. Pemberitahuan pembongkaran secara mandiri merupakan tahapan awal sebelum dilakukan tindakan penertiban," ujar Novianto, Minggu (19/7/2026).
Novianto menjelaskan, pembongkaran mandiri merupakan bagian dari prosedur yang ditempuh pemerintah sebelum mengambil langkah penertiban secara paksa.
Apabila pemilik bangunan tidak mengindahkan surat pemberitahuan tersebut, maka Satpol PP akan melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku. "Memang kami melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran secara mandiri. Kemudian baru surat peringatan satu, dua, dan tiga. Baru dilakukan pembongkaran," tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan di kawasan Krengseng untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas maupun pembangunan kembali lapak yang telah dibongkar. "Pemantauan di lokasi tetap dilakukan secara berkelanjutan. Cukup tim yang akan pantau terus," pungkasnya.
Pemkab Sidoarjo berharap proses penataan kawasan dapat berjalan lancar dengan dukungan seluruh pihak, sehingga tidak diperlukan tindakan penertiban secara paksa terhadap bangunan-bangunan yang masih berdiri.
Editor : Hidayat Adi