get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Pemilik Toko Miras Disidang Tipiring, Hakim Minta Satpol PP Tak Tebang Pilih

Nekat Masuk Jalur Terlarang di Nganjuk, Bus AKAP dan AKDP Kena Tilang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:28 WIB
header img
Bus AKAP dan AKDP yang nekat melintas jalur dalam kota Nganjuk, ditilang polisi. Foto:John Arief

NGANJUK , iNewsSidoarjo.id - Sejumlah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) ditilang petugas Satuan Lalu Lintas Polres Nganjuk setelah kedapatan melanggar larangan melintas di Jalan Panglima Sudirman, Kamis (6/8/2026).

Penindakan dilakukan Unit Patroli Satlantas Polres Nganjuk terhadap bus yang tetap memasuki jalur dalam Kota Nganjuk meski rambu larangan telah terpasang di Simpang Empat Pehserut.

Kanit Patroli Satlantas Polres Nganjuk IPTU Warji mengatakan larangan melintas bagi bus di ruas tersebut telah lama diberlakukan. Namun, masih ditemukan pengemudi yang memilih melintasi jalur dalam kota dibanding menggunakan jalan lingkar (ring road). "Larangan bus melintas di tengah kota sudah diberlakukan sejak lama dan telah diketahui para pengemudi bus. Namun masih ada sebagian pengemudi yang tetap memilih melewati jalur dalam kota daripada menggunakan jalan lingkar," ujarnya.

Seluruh pengemudi yang melanggar dikenai sanksi tilang. Pembatasan operasional bus di Jalan Panglima Sudirman berlaku setiap hari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Selama jam tersebut, bus diwajibkan melintas melalui ring road demi mengurangi kepadatan lalu lintas dan menjaga kelancaran arus kendaraan di pusat Kota Nganjuk.

Editor : Hidayat Adi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut