Motor Ketinggalan, Maling Spesialis Minimarket di Sidoarjo Dibekuk Polisi
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Aksi nekat seorang pria membobol tembok belakang minimarket di Desa Suko, Sidoarjo, berujung penangkapan. Tak hanya sekali, pria berinisial MJS, 29, warga Kabupaten Ponorogo yang berdomisili di Kecamatan Candi, Sidoarjo, diduga dua kali menyatroni minimarket yang sama.
Pada aksi keduanya, Selasa (11/8/2026) dini hari, pelaku bahkan panik setelah alarm minimarket berbunyi. Ia kabur melalui tembok belakang dan meninggalkan sepeda motor matik warna hitam di sebuah rumah kosong di samping minimarket.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aksi pembobolan minimarket. “Tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan cara membobol tembok Indomaret sebanyak dua kali, yakni pada 17 Juli 2026 dan 11 Agustus 2026,” kata Siko, Selasa (25/8/2026).
Aksi pertama dilakukan Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku diduga menjebol tembok belakang minimarket menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, dia mengambil uang tunai dan sejumlah barang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa uang tunai Rp 180 ribu serta sejumlah produk, di antaranya rokok berbagai merek, Sampoerna VEEV, sabun, aerosol antinyamuk, dan cokelat. Total kerugian pihak minimarket ditaksir mencapai Rp14 juta.
Sebagian barang hasil curian digunakan sendiri, sedangkan sebagian lainnya dijual. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mengaku mendapatkan sekitar Rp500 ribu.
Belum puas, MJS kembali mendatangi minimarket yang sama pada Selasa (11/8) dini hari. Kali ini, dia membobol tembok belakang menggunakan tang dan besi panjang.
Namun, aksinya gagal setelah alarm minimarket berbunyi. Pelaku sempat berusaha memutus kabel aliran listrik alarm dengan naik ke bagian plafon, tetapi upaya tersebut tidak berhasil.
Suara alarm yang cukup keras membuat warga dan karyawan minimarket berdatangan. Panik karena situasi mulai ramai, pelaku kemudian melarikan diri melalui tembok belakang yang sebelumnya dijebol. “Pelaku bahkan meninggalkan sepeda motor matik warna hitam di sebuah rumah kosong di samping minimarket. Kendaraan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi kami dalam melakukan penyelidikan,” jelas Siko.
Polisi selanjutnya mendalami keterangan saksi, rekaman CCTV, hingga kendaraan yang ditinggalkan pelaku. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
Pada Jumat (14/8/2026), petugas mendatangi tempat tinggal MJS di wilayah Desa Jambangan, Kecamatan Candi. Tersangka akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV, besi panjang yang diduga digunakan untuk membobol tembok, sepeda motor, tas hitam, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta dua unit rokok elektrik. “Tersangka saat ini sudah kami amankan dan menjalani proses penyidikan. Kami juga masih melengkapi pemberkasan serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ungkap Siko.
Atas perbuatannya, MJS dijerat Pasal 477 juncto Pasal 591 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melanjutkan proses pemeriksaan, penahanan, pemberkasan, dan penyidikan hingga tuntas.
Editor : Hidayat Adi