Usai Gondol Motor Warga, Maling Diringkus Saat Kembali Ambil Motornya Sendiri
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Niat ZA mengambil kembali sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pencurian justru berujung penangkapan. Warga Perumahan Taman Pondok Jati, Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo, telah lebih dulu mengetahui keberadaan motor tersebut dan mengamankannya.
Pria asal Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, itu akhirnya diserahkan kepada polisi setelah kembali ke lokasi pada Sabtu malam (22/8/2026).
Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan mengatakan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di depan Apotek Pahala Taman Pondok Jati. Korban, Sunandar Prasetya, 38, warga Dukuh Kupang, Surabaya, saat itu sedang bekerja mengirim obat.
Korban memarkir Honda Scoopy bernopol S 6808 JBU di depan apotek. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak. Hanya berselang sekitar lima menit, sepeda motor tersebut sudah dibawa kabur pelaku. "Korban kemudian melakukan pengecekan CCTV bersama koordinator satpam Pondok Jati. Dari rekaman CCTV di Apotek Pahala dan Indomaret, terlihat pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha Soul sebelum membawa kabur motor milik korban," ujar Bagus, Selasa (25/8/2026).
Dari rekaman CCTV, polisi dan warga mengetahui pelaku sebelumnya memarkir Yamaha Soul di sekitar Indomaret. Setelah itu, pelaku berjalan menuju lokasi dan membawa kabur Honda Scoopy milik korban yang kuncinya masih menempel.
Mengetahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakannya, koordinator satpam bersama warga kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Sekitar empat jam kemudian, tepatnya pukul 20.30 WIB setelah salat Isya, pelaku kembali ke kawasan Indomaret. Rupanya, dia hendak mengambil Yamaha Soul yang sebelumnya ditinggalkan sebagai sarana pencurian.
Warga yang telah mengetahui keberadaan motor tersebut langsung melakukan pengamanan. Bahkan, ban Yamaha Soul telah digembok sehingga pelaku tidak bisa membawa kabur kendaraan tersebut. "Saat pelaku kembali untuk mengambil motor sarana, koordinator satpam bersama warga langsung mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkannya ke Polsek Taman," terang Bagus.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya BPKB Honda Scoopy S 6808 JBU milik korban, satu unit Yamaha Soul yang digunakan sebagai sarana, rekaman CCTV dari Apotek Pahala dan Indomaret, serta satu stel pakaian dan topi hitam yang dikenakan pelaku.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rpa3,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sepeda motor hasil curian dan satu tas pinggang warna hitam. "Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan," jelasnya.
ZA kini diproses hukum dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Taman selanjutnya melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pengiriman berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Hidayat Adi