Peredaran Uang Palsu Lewat Facebook Dibongkar, Polisi Bekuk Pelaku di Jateng
SIDOARJO iNewsSidoarjo.id - Bisnis uang palsu yang dipesan melalui media sosial Facebook terbongkar. Unit Reskrim Polsek Taman bersama Tim Opsnal Polresta Sidoarjo mengungkap jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi yang berawal dari sebuah toko sembako di Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari aksi Mat Soleh, 38, warga Pakis III, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, yang kedapatan hendak membelanjakan uang palsu di Toko Sembako Adi Jaya, Dusun Kempreng, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, Mat Soleh datang membawa daftar belanja dengan total pembayaran mencapai Rp1.554.500. Untuk membayar, pelaku menyerahkan satu bendel uang pecahan Rp20 ribu yang diikat kertas bertuliskan "BCA Rp 2.000.000."
Kecurigaan pemilik toko, Sukaseh, 66, bersama saksi Masirun, 67, muncul setelah uang tersebut diperiksa menggunakan mesin sinar ultraviolet. Dua lembar uang yang diperiksa tidak menunjukkan tanda pengaman maupun hologram seperti uang asli.
Pelaku sempat berusaha mengambil uang lain dari sepeda motornya untuk mengganti pembayaran.
Namun, upaya tersebut ditolak pemilik toko. Ketika hendak meninggalkan lokasi, Mat Soleh berhasil diamankan Muhammad Adi Luwe, 43, bersama warga.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Taman. Dari tangan tersangka, polisi menyita 91 lembar uang pecahan Rp20 ribu dan enam lembar pecahan Rp50 ribu. Total uang palsu yang diamankan mencapai Rp2,12 juta.
Penyidikan kemudian berkembang. Polisi menemukan fakta bahwa sekitar sepekan sebelumnya Mat Soleh diduga telah menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp700 ribu untuk berbelanja di toko yang sama. Aksi tersebut diperkuat rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko.
Dalam pemeriksaan, Mat Soleh mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara memesan melalui akun Facebook bernama "Misali Lili". Ia menukarkan uang asli Rp500 ribu dan mendapatkan uang palsu senilai Rp2,5 juta untuk kemudian diedarkan dengan cara dibelanjakan di sejumlah toko.
Berbekal pengakuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Taman bersama Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan hingga ke Jawa Tengah (Jateng).
Selasa (4/8/20026) sekitar pukul 20.15 WIB, polisi mengamankan seorang pengemudi ojek online (ojol), Widardi, di depan Rumah Sakit Indriati Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jateng. Widardi diduga berperan sebagai kurir yang mengantarkan paket berisi uang palsu menuju jasa pengiriman J&T.
Pengembangan kembali dilakukan. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi kediaman Dewita Chandra Sari. Perempuan tersebut diperiksa karena diduga berperan sebagai penerima transfer pembayaran dari pemesanan uang palsu.
Tak berhenti di situ. Sekitar pukul 00.15, petugas gabungan melakukan penggerebekan di wilayah Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, dengan didampingi perangkat desa setempat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni Edi Siswoyo, 35, warga Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, dan Dhimas Billy Edi, 32, warga Kecamatan Sidoklumpuk, Kabupaten Sidoarjo.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Di antaranya tiga printer Canon, alat pres uang palsu, alat pres manual, hologram, alat pendeteksi ultraviolet, kertas roti sebagai bahan baku, alat pemotong, dua kaca pemotong, 17 botol pilox untuk proses finishing, dua setrika, enam metallic color marker, lima telepon genggam, serta bukti pengiriman melalui J&T.
Polisi juga menemukan uang palsu siap edar senilai Rp 61,9 juta dan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dan pengembangan yang dilakukan secara berkelanjutan setelah pelaku pertama diamankan di Sidoarjo. "Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi antara Unit Reskrim Polsek Taman dengan Tim Opsnal Polresta Sidoarjo serta dukungan personel Opsnal Polsek Kebakkramat dalam melakukan pengembangan hingga ke Jawa Tengah," ujarnya.
Menurutnya, polisi masih mendalami jaringan tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu. "Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu," tegasnya.
Bagus menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan. Penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) dan melakukan uji laboratorium forensik di Polda Jatim.
Selain itu, polisi berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai ketentuan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap tersangka yang telah diamankan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang setiap orang yang memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan tujuan mengedarkan, menyimpan, maupun membelanjakan uang yang diketahuinya palsu.
Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran dan produksi uang palsu tersebut.
Editor : Hidayat Adi