get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Trailer Salah Jalur, Tersangkut Besi Pembatas Underpass Tol Sidoarjo

Zero Tolerance Korupsi dan Gratifikasi, Dinas P2CKTR Sidoarjo Diminta Jaga Integritas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:50 WIB
header img
Pegawai Dinas P2CKTR Sidoarjo mendapatkan sosialisasi penguatan budaya antikorupsi dan antigratifikasi. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo bertekad menyuburkan budaya antikorupsi dan penguatan kedisiplinan menjaga komitmen antigratifikasi. Upaya itu diantaranya dengan penerapan zero tolerance alias tidak adanya toleransi terhadap pelanggaran integritas dan tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, termasuk, di lingkungan Dinas P2CKTR.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah bagaimana mencegah terjadinya kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan maupun pembayaran suatu pekerjaan. ”Jadi, kehati-hatian dan integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan sangat penting. Terutama, pelaksanaan pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah,” kata Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo Mochamad Bachruni Aryawan.

Komitmen dan upaya membangun integritas itu disampaikan dalam sosialisasi tentang tekad anti gratifikasi dan penguatan integritas pada Jumat, 28/08/2026 di kantor Dinas P2CKTR Sidoarjo. Sosialisasi ini merupakan bagian dari penguatan budaya antikorupsi dan integritas Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Bachruni Aryawan, mengingatkan jajarannya untuk memberikan perhatian serius terhadap perencanaan pekerjaan. Maka seluruh pegawai maupun pihak yang terlibat, harus melakukan seluruh proses dengan cermat, transparan, dan sesuai ketentuan.Terutama, produk yang dihasilkan oleh konsultan perencana. “Dalam sebuah pengerjaan, pemeriksaan dan evaluasinya wajib dijalankan dengan cermat. Itu sangat penting demi menutup celah yang berpotensi menimbulkan praktik permainan proyek maupun tindakan yang mengarah pada korupsi”, ungkap Bachruni.

Selain itu, materi gratifikasi juga ditekankan, mengingat gratifikasi bisa berwujud dalam berbagai jenis, seperti uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, wisata, pengobatan gratis, hingga beragam fasilitas lain. Semua pejabat negara, penyelenggara pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa dilarang memberi serta wajib menolak gratifikasi.

Pegawai diingatkan pula bahwa bahwa gratifikasi, baik yang diterima maupun yang ditolak, wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka juga diingatkan bahwa para penerima maupun pemberi gratifikasi, diancam sanksi berdasarkan UU Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Usai sosialisasi, seluruh bagian dari Dinas P2CKTR Sidoarjo diharapkan semakin mampu membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas. “”Pesan utamanya, mari bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan,” pungkas Bachruni Aryawan.

Editor : Hidayat Adi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut