Manipulasi Setoran Fiktif Terbongkar, Dua Tersangka Ditahan Kejari Nganjuk
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Kejaksaan Negeri Nganjuk menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan penggunaan kas salah satu bank di Kabupaten Nganjuk dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2 miliar.
Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri yakni WP dan DAW kini resmi ditahan selama 20 hari mulai 21 Mei hingga 9 Juni 2026 di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, kasus tersebut merupakan dugaan korupsi internal bank yang dilakukan oleh oknum pegawai dan tidak berkaitan dengan dana nasabah maupun uang masyarakat. “Yang melakukan perbuatan ini adalah oknum dan tidak ada kaitannya dengan korporasi ataupun perusahaan,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (21/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan tersangka yakni melakukan setoran fiktif melalui payment point sehingga transaksi seolah-olah tercatat ada uang masuk ke sistem bank, padahal dana tersebut sebenarnya tidak ada. “Yang bersangkutan melakukan setoran fiktif. Jadi seolah-olah ada setoran, padahal sebenarnya tidak ada uangnya,” katanya.
Penyidik mengungkapkan transaksi dilakukan lebih dari 10 kali dan dana mengalir ke dua rekening milik tersangka. Sebagian uang hasil dugaan korupsi itu diduga telah digunakan untuk membeli aset, termasuk kendaraan. “Dari hasil pendalaman sementara ada yang digunakan untuk pembelian aset, termasuk kendaraan pribadi,” ungkap Rizky.
Kasus tersebut diketahui berlangsung sejak Desember 2025 dan terungkap setelah Kejari Nganjuk menerima laporan lalu melakukan penyelidikan bersama pihak bank. Hingga kini penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor : Aini Arifin