Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Naik Tahap, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

JPU Tuntut Sekretaris Panitia PTSL Gilang Sidoarjo 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Kamis, 13 November 2025 | 18:22 WIB
  • author Nanang Ichwan
JPU Tuntut Sekretaris Panitia PTSL Gilang Sidoarjo 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Sidang PTSL Desa Gilang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Sidoarjo. Foto: ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Setelah tiga terdakwa lainnya lebih dulu divonis, giliran Widajat Widajadi, Sekretaris I Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta menuntut Widajat dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam program PTSL Desa Gilang,” tegas Kisnu saat dikonfirmasi iNews Sidoarjo, Kamis (13/11).

Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai Widajat terbukti turut serta melakukan pungutan liar bersama tiga terdakwa lainnya hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222,9 juta.

Tindakan tersebut, kata Kisnu, memenuhi unsur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Aini Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut