JPU Tuntut Sekretaris Panitia PTSL Gilang Sidoarjo 1 Tahun 10 Bulan Penjara
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Setelah tiga terdakwa lainnya lebih dulu divonis, giliran Widajat Widajadi, Sekretaris I Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta menuntut Widajat dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam program PTSL Desa Gilang,” tegas Kisnu saat dikonfirmasi iNews Sidoarjo, Kamis (13/11).
Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai Widajat terbukti turut serta melakukan pungutan liar bersama tiga terdakwa lainnya hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222,9 juta.
Tindakan tersebut, kata Kisnu, memenuhi unsur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Aini Arifin