get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti dari Sabu 9,78 Kg, Pistol hingga Upal Puluhan Juta

JPU Tuntut Sekretaris Panitia PTSL Gilang Sidoarjo 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Kamis, 13 November 2025 | 18:22 WIB
header img
Sidang PTSL Desa Gilang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Sidoarjo. Foto: ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Setelah tiga terdakwa lainnya lebih dulu divonis, giliran Widajat Widajadi, Sekretaris I Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta menuntut Widajat dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam program PTSL Desa Gilang,” tegas Kisnu saat dikonfirmasi iNews Sidoarjo, Kamis (13/11).

Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai Widajat terbukti turut serta melakukan pungutan liar bersama tiga terdakwa lainnya hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222,9 juta.

Tindakan tersebut, kata Kisnu, memenuhi unsur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kisnu menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian bagi negara.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum. “Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan mengakui kesalahannya. Itu kami jadikan pertimbangan meringankan,” ujar Kisnu.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sedati, Sidoarjo, itu akan dilanjutkan pada Senin (17/11) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama telah divonis bersalah, yakni Kepala Desa Gilang nonaktif Sulhan, Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar, dan Koordinator Lapangan Hudijono alias Pilot.

Ketiganya juga terjerat dalam kasus pungli program PTSL yang menimbulkan total kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut