Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, memasuki babak baru.
Setelah melalui proses penyidikan panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya melimpahkan berkas perkara empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Empat pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah Sulaksono (menjabat 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014, kini Kadis Perikanan), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), serta Heri Soesanto (mantan Plt Kadis Perkim CKTR tahun 2022 yang kini menjabat Kepala Bappeda Sidoarjo).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan bahwa berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. “Jadi hari ini penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008–2022,” tegas Jhon, Senin (20/10) malam.
Ia menjelaskan, seluruh tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan tahap dua.
Editor : Aini Arifin