Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya
Setelah dinyatakan lengkap (P21), tim Pidsus langsung melakukan penahanan terhadap empat orang tersebut. “Kita sudah teliti, kita terima, dan kita lakukan pemeriksaan tahap dua terhadap empat orang tersangka. Untuk memperlancar proses pemeriksaan perkara ini, kita lakukan penahanan kembali terhadap keempatnya,” ujar Jhon.
Dua tersangka, yakni Sulaksono dan Dwijo Prawito, resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Kejati Jawa Timur, terhitung sejak Senin (20/10) hingga Sabtu (8/11/2025).
Sementara dua lainnya, Heri Soesanto (HS) dan Agoes Boedi Tjahjono (ABT), ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan. “Kondisi kesehatan keduanya belum membaik dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Karena itu, keduanya ditetapkan sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan,” jelas Jhon.
Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, Kejari Sidoarjo kini menyiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Keempat tersangka akan segera diadili atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah selama periode 2008–2022.
Editor : Aini Arifin