get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti dari Sabu 9,78 Kg, Pistol hingga Upal Puluhan Juta

JPU Tuntut Sekretaris Panitia PTSL Gilang Sidoarjo 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Kamis, 13 November 2025 | 18:22 WIB
header img
Sidang PTSL Desa Gilang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Sidoarjo. Foto: ist.

Kisnu menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian bagi negara.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum. “Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan mengakui kesalahannya. Itu kami jadikan pertimbangan meringankan,” ujar Kisnu.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sedati, Sidoarjo, itu akan dilanjutkan pada Senin (17/11) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama telah divonis bersalah, yakni Kepala Desa Gilang nonaktif Sulhan, Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar, dan Koordinator Lapangan Hudijono alias Pilot.

Ketiganya juga terjerat dalam kasus pungli program PTSL yang menimbulkan total kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut