Kejari Nganjuk Buka Peluang Periksa Saksi dan Ahli Lain dalam Kasus Bendungan Margopatut
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk, Senin (6/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, mengatakan pemeriksaan terhadap Nur Solekan merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. "Pada hari ini telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Review Feasibility Study Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nganjuk," ujarnya kepada wartawan.
Koko menegaskan, perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan kegiatan di Bappeda Kabupaten Nganjuk, bukan pada dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Sekda merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan setelah sebelumnya penyidik melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah pihak. "Ini merupakan pemanggilan pertama dan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Nur Solekan menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 18.30 WIB. Namun, Kejari belum mengungkap jumlah pertanyaan maupun materi pemeriksaan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Dalam perkara tersebut, kegiatan Review FS Bendungan Margopatut diketahui memiliki pagu anggaran sebesar Rp3.589.906.000.
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, Kejari Nganjuk belum menetapkan tersangka. Koko menjelaskan, penyidik tidak akan terburu-buru menetapkan tersangka karena masih menunggu proses pendalaman perkara, termasuk perhitungan kerugian keuangan negara. "Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Pada akhirnya tentu akan bermuara pada penetapan tersangka. Namun kami tidak terburu-buru karena perhitungan kerugian keuangan negara harus benar-benar faktual," jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih membuka kemungkinan memanggil saksi maupun ahli apabila dibutuhkan untuk mengembangkan penyidikan. Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Nur Solekan langsung keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil yang telah menunggu di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Meski telah ditunggu dan dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan, Sekda Kabupaten Nganjuk itu memilih tidak memberikan pernyataan apa pun dan langsung meninggalkan lokasi. Hingga saat ini, status Nur Solekan masih sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Review Feasibility Study Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.
Editor : Aini Arifin