Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kejari Nganjuk Tahan Kades Dadapan
Anggaran tersebut tidak seluruhnya disalurkan untuk pembangunan, melainkan dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan di luar program desa. “Ada laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, nota dan stempel yang sengaja dibuat untuk melengkapi dokumen, sehingga sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik tidak terlaksana, tetapi pencairannya tetap dilakukan,” jelasnya.
Sejumlah proyek yang dilaporkan fiktif meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat, hingga pembangunan desa. Jumlahnya disebut cukup banyak dan tersebar di puluhan titik.
Atas perbuatannya, YT dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berkisar minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, sementara Pasal 3 mengatur ancaman minimal 1 tahun penjara.
Kejaksaan juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. “Penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka ini. Kami masih mengembangkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Dari sisi mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat), unsur delik sudah terpenuhi,” pungkas Yan.
Editor : Aini Arifin