Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kejari Nganjuk Tahan Kades Dadapan
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, berinisial YT, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2023–2024.
YT langsung ditahan di Rutan Kelas II B Nganjuk selama 20 hari, mulai 16 September hingga 5 Oktober 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta hasil audit yang mengindikasikan kerugian negara sekitar Rp1 miliar. “Penahanan ini bersifat sementara, sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Menurut Yan, modus penyalahgunaan anggaran dilakukan dengan cara menguasai dana desa setelah dicairkan dari Bank Jatim.
Anggaran tersebut tidak seluruhnya disalurkan untuk pembangunan, melainkan dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan di luar program desa. “Ada laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, nota dan stempel yang sengaja dibuat untuk melengkapi dokumen, sehingga sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik tidak terlaksana, tetapi pencairannya tetap dilakukan,” jelasnya.
Sejumlah proyek yang dilaporkan fiktif meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat, hingga pembangunan desa. Jumlahnya disebut cukup banyak dan tersebar di puluhan titik.
Atas perbuatannya, YT dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berkisar minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, sementara Pasal 3 mengatur ancaman minimal 1 tahun penjara.
Kejaksaan juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. “Penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka ini. Kami masih mengembangkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Dari sisi mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat), unsur delik sudah terpenuhi,” pungkas Yan.
Editor : Aini Arifin